Berita NTT
DPRD dan Pemerintah Provinsi NTT Bahas Empat Ranperda, Apa Inti 4 Ranperda ?
DPRD NTT menggelar Sidang Paripurna dengan agenda tanggapan pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait empat (4) rancangan peraturan daerah
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM | KUPANG- DPRD NTT menggelar Sidang Paripurna dengan agenda tanggapan pemerintah atas pandangan umum Fraksi-Fraksi terkait empat (4) rancangan peraturan daerah (Perda) Provinsi NTT tahun 2021.
Sidang Paripurna yang berlangsung di aula utama kantor DPRD NTT, dipimpin Ketua DPRD NTT, Emelia Julia Nomleni didampingi Wakil Ketua I, Inche Sayuna, Wakil Ketua II, Chris Mboeik.
Turut hadir Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, dan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing bersama jajaran perangkat daerah lingkup Pemprov NTT. Sidang dilaksanakan di aula sidang utama DPRD NTT, Selasa 16 November 2021.
Pemprov NTT melalui tanggapan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat yang dibacakan Sekda NTT, Benediktus Polo Maing menyampaikan ucapan terimakasih kepada sembilan Fraksi di DPRD NTT yang telah menyetujui pembahasan empat Ranperda itu.
Baca juga: Ikuti Jadwal Siaran Langsung Indonesia Masters 2021 - Ahsan/Hendra Kejar Tiket 16 Besar ?
"Pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan sembilan Fraksi yang menyetujui pembahasan ke empat
Rancangan Peraturan Daerah ini," kata Sekda NTT, Benediktus Polo Maing.
Empat Ranperda yang dibahas Pemerintah dan DPRD adalah, Pertama; Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kedua; Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah NTT (Perseroda).
Selanjutnya, Ketiga; Penyertaan Modal Daerah pada PT. Penjaminan Kredit
Daerah NTT, dan Keempat; Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Pemerintah NTT menyampaikan terima kasih terhadap pandangan Fraksi Partai NasDem yang menyebutkan pengajuan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ini sebagai langkah cepat dan tepat yang diambil pemerintah dalam rangka penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," ujarnya.
Menurut Polo Maing, berbagai pandangan yang disampaikan kepada Pemerintah, berupa pertanyaan, saran, pendapat dan masukan yang konstruktif.
Semuanya diterima Pemerintah sebagai motivasi untuk terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta dalam rangka penyempurnaan keempat Ranperda yang akan dibahas bersama nanti.
"Saya atas nama Pemerintah dan masyarakat NTT menyampaikan terima kasih kepada Dewan yang terhormat, atas jalinan kemitraan yang telah berjalan selama ini, dalam melaksanakan tugas dan fungsi Dewan yang terhormat dengan memberikan perhatian, dukungan serta pandangan kritisnya kepada Pemerintah," jelasnya.
Dia menambahkan, empat Ranperda tersebut akan dibahas bersama DPRD NTT pada tahap selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku dalam persidangan.
Juru Bicara Fraksi Nasdem NTT, Jhon Elpi Parera mengatakan, Fraksi Partai NasDem berpandangan, pengajuan empat Ranperda itu sebagai bukti kalau Pemerintah Provinsi telah melakukan langkah cepat dan tepat dalam rangka penyesuaian dengan aturan yang lebih tinggi yakni P 12/2019 dan Permendagri 77/2020.
Serta pemastian dasar hukum penyertaan modal untuk investasi, dan dasar hukum penarikan restribusi untuk meningkatkan penerimaan asli daerah.