Berita Flores Timur
Guru Pencabul Murid di Flotim Terancam 15 Tahun Penjara
SW, guru di SMKN 1 Larantuka, Watowiti, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang mencabuli muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-SW, guru di SMKN 1 Larantuka, Watowiti, Kabupaten Flores Timur (Flotim) yang mencabuli muridnya terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Gusti Putu Suka Asra mengatakan, penerapan pasal dengan ancaman penjara 15 tahun itu, lantaran korban yang merupakan siswi kelas 2 (sebelumnya ditulis kelas 1), masih tergolong anak bawah umur.
"Karena korbannya masih bawah umur, maka kita kenakan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan juga pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 atau dirubah menjadi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancamannya 15 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Senin 15 November 2021.
Ia mengatakan, korban sudah menjalani visum. Sementara, pelaku diamankan sesaat setelah keluarga korban membuat laporan.
Baca juga: Begini Pengakuan Bocah 15 Tahun, Korban Oknum Guru Cabul yang Potret Foto Bugil, Ada 25 Korban
"Masih tahap penyelidikan. Status pelaku sudah menjadi tahanan," katanya.
Untuk diketahui, korban sebut saja Bunga yang masih berusia 17 tahun (sebelumnya ditulis 16 tahun) menjadi korban pencabulan gurunya berinisial, SW.
Aksi cabul guru bejat ini dilakukan dengan modus pacaran. SW sengaja mengungkapkan perasaan cintanya dan mengajak korban menjalin hubungan asmara. Tanpa menaruh curiga, gadis lugu ini pun menerima gurunya itu untuk berpacaran.
Tak lama pacaran, SW pun mulai memasang jebakan. Dengan modus mengerjakan tugas, ia mengajak Bunga ke rumahnya di wilayah Watowiti. Tanpa ada rasa iba, SW lalu mengajak Bunga ke rumah keluarganya. Disitulah, SW memaksa Bunga untuk melampiaskan bejatnya.
Sesaat setelah kejadian, Bunga mengalami pendarahan hebat akibat hubungan paksa gurunya. Ia lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Disitulah, Bunga membuka aksi bejat gurunya.
Pengakuan jujur Bunga membuat keluarga langsung mengadukan kasus itu ke Polres Flotim. (*)