Berita NTT

Kadisnaker NTT Pastikan UMP Tahun Depan Naik

Kadisnaker NTT, Sylvia R. Peku Djawang, menyampaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun depan bagi provinsi NTT akan naik

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) NTT, Sylvia R. Peku Djawang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT ( Kadisnaker NTT), Sylvia R. Peku Djawang, menyampaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun depan bagi provinsi NTT akan naik. Meski begitu, ia mengaku belum bisa menyampaikan besaran kenaikan. 

Kepada awak media di kantor DPRD provinsi, Senin 15 November 2021, Sylvia menyebut saat ini dewan pengupahan di provinsi NTT sedang melakukan rapat menindaklanjuti instruksi kementerian yang mengatur tentang pengupahan.

"Perencanaan kita baru rapat tadi, dewan pengupahan baru rapat. Kan ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengupahan ada batas bawa dan ada batas atas," ucapnya.

Hasil rapat dewan pengupahan akan diberikan kepada Gubernur NTT untuk kemudian diputuskan. Untuk itu, Sylvia menyampaikan keputusan dan penyampaian besaran kenaikan akan disampaikan oleh gubernur NTT.

Rencana kenaikan itu, dikatakannya, melalui pertimbangan tingkat inflasi yang tidak terlalu tinggi dan pertumbuhan ekonomi wilayah tidak terperosok jauh.

"Kita masih bersyukur meski pandemi, pertumbuhan ekonomi kita turun tapi tidak dibawa," sebutnya.

Untuk itu, dalam formula penghitungan berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta UMP pada tahun sebelumnya, sehingga tahun depan direncanakan UMP di NTT akan naik.

Sejauh ini, menurutnya usulan UMP atau UMR dari tiap Kabupaten/Kota belum semua masuk ke Disnaker provinsi. Batas usulan akan berakhir pada tanggal 21 November 2021 mendatang.

Kabupaten/Kota, kata Sylvia, biasanya akan mengikuti ketetapan dari provinsi atau pun menyesuaikan dengan perhitungan tersendiri. Di Disnaker provinsi, baru pada tahap perencanaan dan rapat dewan pengupahan.

Selain itu, tugas berikut Disnaker adalah membahas usulan dan melakukan konsultasi dengan APINDO, pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh dan beberapa komponen lembaga lainnya guna menetapkan besaran UMP.

Sementara itu anggota komisi II DPRD NTT, Johan Oematan, mengatakan kenaikan UMP itu sangat wajar dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.

"Kenapa naik, untuk menyesuaikan kondisi hidup masyarakat terutama pekerja atau buruh," ujarnya.

Ia menyebut, jika kondisi itu tidak dibarengi dengan kenaikan upah, justru akan membuat pekerja akan kesulitan dalam menyesuaikan dengan kebutuhan hidup. Sehingga kenaikan ini, menurut dia sangat diperlukan. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved