Berita Malaka
Diduga Langgar Netralitas di Pilkada, 21 ASN di Malaka Dipinalti Komisi Aparatur Sipil Negara
Bupati Malaka segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada lalu
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN--Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi pinalti terhadap 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Malaka karena diduga melanggar netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 lalu.
Adapun sanksi yang direkomendasikan KASN terhadap 21 ASN ini, 7 orang mendapat sanksi sedang dan 14 orang mendapat sanksi ringan.
Terhadap pinalti KASN ini, Bawaslu Malaka memberi deadline waktu 14 hari kepada Bupati Malaka untuk mengambil langkah menindaklanjuti rekomendasi KASN ini.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek, SP menyampaikan ini pada jumpa pers dengan para wartawan di Betun, Senin 14 November 2021.
Baca juga: Jembatan Alternatif Benenain di Malaka, NTT Kembali Dihantam Banjir
Dikatakan Petrus, dari laporan yang diterima pihaknya ada 21 ASN lingkup Pemda Malaka yang mendapat sanksi dari KASN, karena terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
Dikatakannya, sebenarnya 22 nama ASN namun yang mendapatkan sanksi hanya 21 orang. Sanksi dari KASN bervariatif berdasarkan pelanggaran, yakni, 14 mendapatkan sanksi ringan (administrasi) berupa pernyataan didepan publik dan 7 orang lainnya mendapatkan sanksi sedang sementara 1 ASN belum diperoleh rekomendasi dari KASN.
Petrus berharap Bupati Malaka Dr. Simon Nahak, SH.,MH selaku Penjabat pembina kepegawaian, untuk segera menindaklanjuti beberapa oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis untuk mendapatkan efek jera dan hukuman yang setimpal sesuai regulasi.
"Harapan kami untuk Bupati Malaka segera memberikan sanksi kepada oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis pada Pilkada lalu agar dapat mencegah untuk hajatan politik kedepan baik itu Pilkada maupun Pileg," katanya.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL Dapat Penghargaan dari Bupati Malaka
Untuk menindak lanjuti rekomendasi KASN ini, kata Piter, Bupati Malaka diberi waktu 14 hari saat diumumkan dan pihak Bawaslu akan tetap mengawasi sampai pada tingkatan eksekusi rekomendasi dimaksud.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-malaka-petrus-nahak-manek-sp.jpg)