Breaking News

CPNS 2021

Cek Link Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Ini yang Wajib Dilakukan Peserta Lolos ke SKB

Cek link Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, ini yang wajib dilakukan peserta lolos ke SKB

Editor: Adiana Ahmad
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya Selasa 22 September 2020 - Cek Link Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Ini yang Wajib Dilakukan Peserta Lolos ke SKB 

Cek Link Pengumuman SKD CPNS BKN 2021, Ini yang Wajib Dilakukan Peserta Lolos ke SKB

POS-KUPANG.COM– Seleksi CPNS 2021  sudah rampung dan tinggal selangkah lagi akan berakhir.

Saat ini para peserta masih mengadu nasib di tahap SKD CPNS 2021.

Pada tahap ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 BKN disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021

tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dan Peserta yang Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai

Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.

Baca juga: Dimumumkan Hari ini,Simak Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id dan Ketentuan SKB

Hanya mereka yang lolos SKD yang berhak melangkah ke tahap terakhir yakni ujian seleksi kompetensi bidang ( SKB ). 

Nah, bagi peserta yang lolos, perlu memahami maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam hasil SKD sebagai berikut:

Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

karena termasuk dalam 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas;

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2021 Tahap 2, Cek 9 Materi SKB Selain Materi Dalam Sistem CAT

Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021;

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved