Berita Manggarai

Unit Jatanras Polres Manggarai Kembali Borgol Pelaku Perjudian Kupon Putih di Pasar Ruteng

Unit Jatanras Polres Manggarai Kembali Borgol Pelaku Perjudian Kupon Putih di Pasar Inpres Ruteng

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
Pelaku PS sedang diamankan di Polres Manggarai. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pihak kepolisian dari Unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai, kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong, Selasa 9 November 2021.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PS (41) adal Golo Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae ri'i Kabupaten Manggarai. 

Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 10 November 2021.

Budiarsa juga menjelaskan, dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone merek Oppo A 5 s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih dan uang tunai Rp1.379.000.
  
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian penangkapan itu, dimana pada hari Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Unit Jatanras memperoleh informasi  bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di pasar Inpres Ruteng.

Baca juga: AN Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai Saat Layani Pembeli Angka Kupon Putih

Dari informasi tersebut, kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PS dan  barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan  proses hukum  lebih lanjut. (*)

Baca Berita Manggarai Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved