Berita Manggarai
Unit Jatanras Polres Manggarai Kembali Borgol Pelaku Perjudian Kupon Putih di Pasar Ruteng
Unit Jatanras Polres Manggarai Kembali Borgol Pelaku Perjudian Kupon Putih di Pasar Inpres Ruteng
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pihak kepolisian dari Unit Jatanras, Satreskrim Polres Manggarai, kembali menangkap pelaku perjudian kupon putih dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak Kecamatan Langke Rembong, Selasa 9 November 2021.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial PS (41) adal Golo Kondeng, Desa Lalong, Kecamatan Wae ri'i Kabupaten Manggarai.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 10 November 2021.
Budiarsa juga menjelaskan, dari tangan pelaku turut diamankan pula barang bukti (BB) berupa 1 buah handphone merek Oppo A 5 s warna hitam yang berisi angka-angka kupon putih dan uang tunai Rp1.379.000.
Budiarsa juga menjelaskan kronologis kejadian penangkapan itu, dimana pada hari Selasa, 9 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wita Unit Jatanras memperoleh informasi bahwa ada kegiatan perjudian kupon putih di pasar Inpres Ruteng.
Baca juga: AN Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai Saat Layani Pembeli Angka Kupon Putih
Dari informasi tersebut, kemudian Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku PS dan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)