Berita Malaka

Bupati Malaka Ingatkan Penjabat Kades untuk Rendah Hati Layani Warga

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa untuk selalu rendah hati dan menggunakan hati

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
Dok. Dinas Kominfo Malaka
Bupati Malaka, Simon Nahak saat mengambil sumpah dan melantik Emanuel Daok Nahak, sebagai Penjabat Kepala Desa Litamali, Kecamatan Kobalima di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa (9/11/2021). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM, BETUN-- Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH mengingatkan kepada Penjabat Kepala Desa untuk selalu rendah hati dan menggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ajaklah seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama membangun wilayah yang kita cintai bersama ini.

Bupati Simon Nahak menyampaikan ini saat mengambil sumpah dan melantik Emanuel Daok Nahak, sebagai Penjabat Kepala Desa Litamali, Kecamatan Kobalima di ruang rapat Bupati Malaka, Selasa (9/11/2021).

Emanuel Daok Nahak menjadi Penjabat Kepala Desa Litamali menggantikan Vinsensius Manek yang berhalangan tetap.

Bupati Simon menegaskan, para kades umumnya dan penjabat desa yang dipercayakan ini harus melayani masyarakat dengan hati dan selalu rendah hati menerima masukan atau kritikan yang membangun dan memberikan manfaat bagi wilayah dan masyarakat.

Baca juga: Peduli Warga Terdampak Seroja, Bupati Malaka Sambangi Umat dan Jemaat

Beberapa poin penting lain yang disodorkan Bupati Malaka antara lain tidak boleh membuat pembedaan dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Ditegaskan kembali Bupati Simon bahwa pada setiap kali acara pelantikan dirinya selalu menekankan bahwa politik pemilihan di desa ataupun pilkada kepala daerah telah selesai, sehingga yang harus ditanamkan adalah kebersamaan untuk membangun.

"Hilangkan semua sentimen politik karena itu hanya merugikan tidak menguntungkan. Jadilah pelayan masyarakat yang mengedepankan netralitas," ujar Doktor Hukum Pidana ini.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Malaka yang berprofesi sebagai Advokat ini memberikan catatan penting untuk dinas tekhnis yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, untuk memberikan perhatian serius atas beberapa hal.

Pertama, jikalau ada penjabat Kepala Desa yang berhalangan tetap dan tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, yang harus diangkat adalah Sekretaris Desa.

"Supaya tidak ada kasak kusuk atau gonjang ganjing mengenai siapa yang akan menjadi pengganti kepala desa. Dan harus berlaku mulai dari saat ini," tegasnya.

Kedua, agar Penjabat Kepala Desa menjabat sampai akhir tahun sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Kalau kita mengganti Penjabat Kepala Desa di pertengahan atau satu dua bulan di akhir tahun, akan berakibat pada pertanggungjawaban laporan keuangan dan kinerja serta administras lainnya. Selain politik, pergantian seorang penjabat harus juga memperhatikan dimensi anggaran dan hukumnya," tandasnya lagi.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved