Berita TTS

Ditahan, Sopir Dump Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Jemry Nomlene (35), sopir dump truck yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka ditahan polisi di sel Polres TTS

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Ambros N. Tefu, Kepala Desa Nunmafo saat berada di tempat persemayam kelima jenazah 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Jemry Nomlene (35), sopir dump truck yang menyebabkan 5 orang meninggal dunia dan 16 lainnya luka-luka ditahan polisi di sel Polres TTS.

"Sudah ditahan sejak akhir pekan lalu setelah diperiksa petugas unit Laka," ujar Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie, Senin 8 November 2021

Ia terbukti bersalah dan lalai saat mengemudikan kendaraan nya sehingga dijadikan tersangka tunggal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (4) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

Pasal 310 ayat (4) UU nomor 22 Tahun 2009 menentukan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp 12.000.000.

Korban meninggal dunia akibat dump truk terbalik di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) bertambah menjadi lima orang.

Pasca kejadian ini, satu korban luka berat, Amina Seu (20) juga meninggal dunia.

Warga asal desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang ini meninggal dunia setelah dirawat di Puskesmas Kualin, Kamis (4/11/2021) malam.

Baca juga: Lima Warga Tewas Akibat Lakalantas di TTS, Kades Nunmafo : Itu Musibah

"Yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara 4 orang dan yang (meninggal) di Puskesmas 1 orang, jadi sementara 5 orang (meninggal dunia)," ujar Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Stef Bessie Kualin, saat dikonfirmasi, Jumat (5/11/2021).

Dump truk mengangkut 36 orang warga dari Desa Oemofa, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang hendak ke Ofu, Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS.

Puluhan warga ini hendak mengikuti acara adat peminangan di kabupaten tetangga.
Secara keseluruhan ada 5 orang meninggal dunia, 16 orang luka-luka dan 15 orang lainnya selamat.

Diakui kalau Dump truk mengalami kecelakaan di Jalan raya Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS karena out off control.

"Kondisi jalan lurus dan rata. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Karena keluar jalan ke tepi lunak kiri maka sopir berusaha kembali ke badan jalan namun karena oleng maka mobil keluar ke tepi lunak kanan, akibatnya terbalik," tandas Kasat.

Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dump truk.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved