Berita NTT
Dua Ekor Anjing Berasal dari Daerah Rabies Ende Dikarantina di Kupang, Ini Ciri-Cirinya
Dua ekor anjing asal Ende yang masuk Kupang tanpa dilengkapi dokomen diamankan dan dikarantina oleh tim dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, Karantin
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM, KUPANG -Dua ekor anjing asal Ende yang masuk Kupang tanpa dilengkapi dokomen diamankan dan dikarantina oleh tim dari Dinas Peternakan Provinsi NTT, Karantina Pertanian Klas I Kupang dan Babinkamtibmas di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Sabtu (6/11/2021).
Keberadaan dua ekor anjing itu diketahui setelah drh. Stella bersama tim dari Rumah Sakit Hewan memberikan pelayanan kesehatan hewan di kediaman pemiliknya. Saat itu pemilik mengakui bahwa dua ekor anjing itu baru tiba dari Ende via kapal feri, namun tidak dilengkapi dengan surat izin dari karantina.
Menurut drh.Stella, setelah diperiksa salah satu dari dua ekor anjing itu berindikasi gangguan pernapasan karena batuk, pilek.Ditemukan yang jantan sedang sakit sehingga perlu diobati.
Karena anjing tersebut berasal dari daerah endemis rabies, maka drh.Stella dan kawan-kawan melaporkan ke Dinas Peternakan Provinsi untuk dilakukan pengawasan.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet Dinas Peternakan Provinsi NTT, drh. Melky Angsar,M.Sc bersama tim langsung turun tangan. Hasil investigasinya, anjing dimasukan ke dalam mobil lalu naik kapal feri dari Ende ke Kupang.
Fredy Thoma yang menampung anjing itu mengaku tidak tahu dan mengizinkan anjing tersebut untuk dikarantina.
Melky menjelaskan, rabies telah masuk ke Pulau Flores sejak 1997 di Flores Timur dan sampai kini
setelah 24 t ahun, Pulau Flores dan Lembata belum bisa dibebaskan dari rabies.
Setiap tahun masih saja terjadi kasus gigitan dan kematian oleh hewan penular
rabies (HPR). Pariwisata adalah Prime mover perekonomian di NTT, namun apabila ada 1 saja wisatawan asing yang tergigit anjing rabies, maka akan ada travel warning dari negara luar yang akan sangat merugikan pariwisata di NTT yang mulai kembali bergeliat.
Lanjut Melky, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor:473/Kpts/TN.150/8/2002
Tentang Penetapan Pulau Flores dan Le.bata Provinsi NTT se agai kawadan karantina penyakit anjing gila (Rabies), serta program pembebasannya maka dilarang membawa masuk anjing, kucing dan kera ke Pulau Flores atau sebaliknya dilarang membawa keluar anjing,kucing dan kera dari Pulau Flores dan Lembata ke wilayah lainnya.
"Perlu keterlibatan dan pengertian semua pihak,terutama aparat, agar tidak
melalulintaskan anjing, kucing dan kera keluar dari Pulau Flores dan Lembata ke
daerah lain di NTT karena sangat berpotensi menularkan rabies ke pulau lainnya di NTT yang sampai kini masih bebas rabies seperti Pulau Timor, Sumba, Rote, Sabu dan Alor.
Langkah pencegahan adalah dengan melakukan vaksinasi massal setiap tahun terhadap minimal 70 % anjing di Flores dan Lembata untuk memberikan kekebalan kelompok. Mari bawa anjing anda untuk divaksin petugas setiap tahun.Jangan ada
lagi nyawa manusia melayang sia-sia karena gigitan anjing rabies," pinta Melky.
Lanjut Melky, perlu dukungan anggaran yang cukup dalam penyediaan logistik seperti vaksin, jarum suntik, dan collar.
"Mari berantas rabies demi NTT sehat,"imbau Melky.
Drh. Susanto Nugroho dari Balai Karantina Pertanian Klas I Kupang, menegaskan Flores dan Lembata merupakan kawasan karantina rabies. Hewan penular rabies seperti anjing, kucing, kera dan sebangsanya tidak boleh dimasukan atau dikeluarkan dari Flores dan Lembata mengingat rabies bersifat zoonosis dapat menular ke manusia dan sebaliknya sehingga ketentuan karantina tidak boleh masuk dan keluar.
Dua ekor anjing dari Ende itu, katanya, harus disertakan sertifikat karantina daerah asal, diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina dan harus melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/anjing-inilah-dua-ekor-anjing-asal-ende-yang-dikarantina.jpg)