Berita NTT
Rombongan Gubernur NTT ke Pubabu, Warga Mimbar Bebas Tolak, Ini Tuntutannya
Kondisi hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan dari tahun 2008 ketika masyarakat melakukan penolakan sampai detik ini belum ada penyelesaian jelas
"Informasi yang FPR NTT dapatkan dari masyarakat Pubabu bahwa pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 ada sekelompok Oknum yang melakukan penebangan pohon secara liar dikawasan Hutan Adat Pubabu yang hingga saat ini masih bergejolak," terangnya.
Baginya, dengan tindakan semacam ini membuat masyarakat semakin subyektif dengan pemprov NTT yang membiarkan segelintir orang untuk melakukan penebangan secara liar dihutan adat yang tentunya membawa dampak yang buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat yang masih bertahan dilokasi konflik (Hutan Pubabu).
FPR NTT juga, lanjut Francis, mendapatkan informasi dari masyarakat Rombongan Gubernur NTT akan melakukan kegiatan Penanaman Simbolis dan ingin bermalam.
Selain itu, akan ada Hiburan di lokasi konflik sehingga masyarakat ingin melakukan penolakan atas kedatangan Rombongan tersebut dan melakukan aksi mimbar bebas di Kawasan Hutan.
"Kami menilai bahwa Pemprov NTT seperti tidak punya beban mendatangi Kawasan konflik yang disebabkan oleh mereka sendiri karena sampai saat ini masyarakat diterlantarkan begitu saja, tidak ada pertanggung jawaban dan tindak lanjut untuk menyelesaikan konflik secara Adil," jelasnya.
Atas dasar itu, Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Timur menyatakan sikap sebagai berikut :
1. PEMPROV NTT harus bertanggung jawab atas penggusuran sepihak terhadap masyarakat Pubabu.
2. Hentikan segala Bentuk Aktivitas dalam Kawasan Hutan sebelum adanya penyelesaian Konflik.
3. Kembalikan Hutan Adat Pubabu Tanpa Syarat apapun.
4. POLDA NTT Segera Proses dan Tangkap Aparat yang melakukan Tindakan kekerasan Terhadap Ibu-ibu dan Anak-anak Pubabu sesuai dengan laporan masyarakat.
5. Jalankan Reforma Agraria Sejati dan Bangun Industrialisasi Nasional (*)