Rabu, 29 April 2026

Berita Malaka

Polres Malaka Tindaklanjuti Laporan  Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan 

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Satreskrim siap menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghinaan profesi

Editor: Ferry Ndoen
Istimewa
Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH, MH. 

Polres Malaka Tindaklanjuti Laporan  Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM I BETUN-- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka melalui Satreskrim siap menindaklanjuti laporan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan dari Wartawan Sakunar.com, Yohanes Germanus Seran alias Joger Seran.

Langkah yang sudah dilakukan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim adalah dengan mengambil keterangan dari Pelapor dan para Saksi. 

Kapolres Malaka, AKBP Rudi J. J. Ledo, SH, SIK menyampaikan ini melalui Kasat Reskrim, Iptu Jamari, SH, MH ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (04/11/2021). 

Iptu Jamari dikomfirmasi terkait progres penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap wartawan melalui media sosial FaceBook. 

Baca juga: Jelang Hadapi Persebaya, Lebih 50 Persen Aremania Antusias Ikut Program Face Tribun, Ini Tujuannya

Diakui Jamari, pihaknya  sudah menerima pengaduan dari Pelapor Joger  dan mulai saat ini   sudah mengambil keterangan dari korban sebagai pelapor beserta saksi-saksi.

" Berikutnya kita akan mengumpulkan informasi dari yang lain, termasuk dari terlapor. Dan terkait ini kita ucapkan limpah terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang sudah sangat kooperatif memberikan keterangan,* ujar Iptu Jamari. 

Pelapor dan para saksi, kata dia, diperiksa dan diambil keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana sesuai Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 310 KUHPidana dan Pasal 311 KUHPidana. 

Iptu Jamari menandaskan, pihaknya selalu berusaha untuk melakukan yang terbaik untuk Malaka dengan cara tidak main-main dalam menangani kasus, termasuk dalam kasus yang dilaporkan wartawan

"Intinya saya tidak main-main dalam tangani kasus", tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Pelapor dalam kasus tersebut,  Yohanes Germanus Seran menjelaskan, dirinya telah diperiksa sebagai pelapor atau korban, Kamis (04/11/2021). 

Selain dirinya, Yohanes mengakui ikut diperiksa beberapa saksi di Satreskrim Polres Malaka. 

"Iya tadi sudah diambil keterangan sebagai korban. Juga ada beberapa saksi yang ikut diambil keterangan", jelas Yohanes. 

Selanjutnya, kata dia, dirinya mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Yohanes percaya, polisi dapat mengungkap kasus tersebut untuk memberikan rasa adil kepada semua pihak.(*)

Berita Malaka Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved