Berita Flores Timur

Pemkab Flotim Tetapkan Tarif Resmi TKBM Pelabuhan Laut Larantuka, Ini Besarannya

Akhirnya Pemkab Flotim Tetapkan Tarif Resmi TKBM Pelabuhan Laut Larantuka, Ini Besarannya

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA
Wakil Bupati Flotim, Agustinus Payong Boli berdiskusi dengan ketua TKBM dan koordinator porter saat membubarkan organisasi porter buruh pelabuhan Larantuka 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Setelah resmi membubarkan organisasi porter pelabuhan, Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur ( Pemkab Flotim) menetapkan tarif baru bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) non mekanik penumpang PT Pelni. 

Organisasi Porter itu kini bergabung dengan TKBM Larantuka, sebagai organisasi resmi para buruh pelabuhan laut Larantuka. 

Berikut tarif resmi TKBM non mekanik yang ditetapkan Pemda Flotim: 

1. Koper besar/tas, Rp. 35.000

Koper kecil/tas, Rp.30.000

2. Dos besar, Rp.35.000

Dos kecil, Rp.25.000

3. Karung besar, Rp. 30.000

Karung kecil, Rp.25.000

4. TV besar, RP. 65.000

TV kecil, Rp. 40.000

5. Genset besar, Rp. 165.000

Genset sedang, Rp. 140.000

Genset kecil, Rp. 125.000

6. Kabel rol besar, Rp. 30.000

Kabel rol kecil, Rp.25.000

Lampu, Rp. 35.000

7. Kulkas besar,Rp. 35.000

Kulkas kecil, Rp. 30.000

8. Drum (ada isi) besar, Rp.115.000

Drum (ada isi) kecil, Rp. 90.000

9. Bal dari dermaga ke kendaraan pengangkut, Rp. 140.000. (*)

Baca Berita Flores Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved