Berita Nasional

Akan Ada Lagi Program Tax Amnesty, Jokowi Sudah Teken UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah Indonesia bakal kembali menerapkan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak mulai tahun depan.

Editor: Agustinus Sape
Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Akan Ada Lagi Program Tax Amnesty, Jokowi Sudah Teken UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bakal kembali menerapkan program Tax Amnesty atau pengampunan pajak mulai tahun depan.

Sinyal itu dimungkinkan setelah Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021.

Ada banyak hal yang diatur terkait perpajakan dalam UU tersebut, termasuk program pengampunan pajak yang akan dimulai pada awal tahun depan.

Selain itu akan ada sejumlah objek pajak baru yang harus ditanggung oleh para wajib pajak.

Program pengampunan pajak jilid 2 ini akan mewajibkan setiap wajib pajak untuk mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan kepada negara, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Harta bersih yang dilaporkan dalam program ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final.

Baca juga: Jokowi Pidato di KTT Perubahan Iklim, Optimistis Indonesia Capai Net Carbon Sink pada 2030

PPh final akan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif tersebut terdiri atas 6 persen dari harta bersih yang berada di dalam negeri dan diinvestasikan untuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA), Energi Baru Terbarukan (EBT), atau Surat Berharga Negara (SBN).

Jika harta bersih berada di dalam negeri namun tidak diinvestasikan pada sektor SDA, EBT, dan SBN, maka pajak dikenakan sebesar 8 persen.

Kemudian, harta di luar Indonesia dari 3 sektor tersebut dan akan dialihkan ke dalam negeri, maka dikenakan pajak sebesar 6 persen.

Namun, harta bersih di luar Indonesia dan akan dialihkan ke dalam negeri, namun tidak berasal dari sektor SDA, EBT, dan SBN, maka dikenakan pajak 8 persen.

Apabila harta bersih di luar Indonesia dan tidak akan dialihkan ke dalam negeri, maka pajak yang dikenakan sebesar 11 persen.

Selain program pengampunan pajak, UU HPP juga mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan langkah ini diambil untuk melakukan efisiensi terhadap sistem administrasi perpajakan.

Baca juga: Respons Jokowi atas Kanker Prostat yang Diidap SBY

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved