Berita Manggarai Timur
Atasi Kemiskinan Ekstrim, Bupati dan Wabup Matim Gerak Cepat Pimpin Rapat Konsolidasi Data
Atasi Kemiskinan Ekstrim, Bupati dan Wabup Matim Gerak Cepat Pimpin Rapat Konsolidasi Data
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG---Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas, SH.,M.Hum didampingi Wakil Bupati (Wabup) Matim Drs Jaghur Stefanus membuka kegiatan rapat Tim Konsolidasi Data Kemiskinan Ekstrim Wilayah Prioritas Tahun 2021 di Kabupaten itu.
Kegiatan rapat ini berlangsung di ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Matim, Selasa 2 November 2021.
Rapat yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Matim tersebut adalah tindak lanjut dari rapat koordinasi yang sudah dilaksanakan dengan Wakil Presiden (Wapres RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur NTT terkait Kemiskinan Ekstrem.
Bupati Agas dalam kesempatan itu mengatakan, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ada 5 Kabupaten yang dikategorikan miskin ekstrem salah satunya adalah Kabupaten Manggarai Timur.
Kemiskinan ekstrem, kata dia, merata untuk seluruh kecamatan dan desa. Indikator dari kemiskinan ekstrem adalah, pendapatan masyarakat, rumah layak huni, air minum bersih, sanitasi berbasis lingkungan, akses listrik dan tingkat pendidikan kepala rumah tangga.
Buapati Agas juga menjelaskan, saat ini akses listrik masuk desa di Kabupaten Matim sudah mencapai 74 persen. Meski belum merata, untuk semua rumah tangga di desa-desa namun di tahun 2022 jaringan listrik akan terpenuhi dengan baik.
Menurut Bupati Agas, catatan penting terkait kemiskinan ekstrim di Kabupaten Manggarai Timur yang harus dibenahi adalah tingkatkan validasi data masyarakat.
Validasi data, katanya, bukan ditentukan oleh bupati dan camat. Namun yang menentukan validasi data adalah desa karena masyarakatnya ada di desa.
"Ketika data masyarakat sudah divalidasi maka selanjutnya akan diverifikasi lagi bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Dinas Dukcapil. Kalau datanya benar maka masyarakat mudah mendapatkan bantuan,"jelasnya.
Bupati Agas juga mengimbau kepada 25 kepala desa yang hadir dalam rapat tersebut untuk membuat komitmen terhadap kebenaran data.
"Kalau kebenaran datanya sudah baik maka Bupati akan mengeluarkan Surat Keputusan,"ungkapnya.
Bupati Agas juga menjelaskan, penanganan kemiskinan ekstrem tahun 2021 akan berkolaborasi bersama Kementerian Sosial, provinsi, kabupaten dan desa. Karena pembangunan di desa tidak terlepas dari pembangunan kabupaten dan pembangunan pusat. "Untuk itu kepala desa jangan jalan sendiri-sendiri,"pintanya.
Selain itu, kata Bupati Agas, desa perlu menyiapkan skema penyaluran bantuan yang bersumber dari dana desa. Dan Semuanya itu akan dipandu oleh Camat dan Dinas PMD.
"Untuk pola penanganan intervensi desa di tahun 2022 kita akan penuhi dengan baik,"tutupnya. (*)