CPNS 2021

Dalam Pelaksaaan SKD CPNS 2021 BKN Diidentifkasi 225 Kecurangan, Nama Peserta yang Curang Diumumkan

dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ditemukan terjadi kecurangan. Titik lokasi sebagian besar di kantor regional Makassar d

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Dalam Pelaksaaan SKD CPNS 2021 BKN Diidentifkasi 225 Kecurangan, Nama Peserta yang Curang Diumumkan 

POS-KUPANG.COM - Informasi terkini terkait pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dari BKN.

BKN telah menemukan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes SKD CPNS 2021

Informasi ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI mengadakan konferensi pers virtual tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Non Guru Tahun 2021 pada Selasa 2 November 2021

Dalam konferensi pers disebutkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Baca juga: CATAT, Ini Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021, Pelaksanaan SKB Dimulai 15 November 2021

"Dari data hasil audit real atau AI oleh peserta di beberapa tilok yang memang sangat dicurigai."

"Titik lokasi sebagian besar di kantor regional Makassar dan Lampung," kata Deputi Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen.

Ia menerangkan BKN menerima informasi dari pengakuan petugas di lapangan maupun beberapa laporan dari masyarakat.

"Tilok yang berpotensi di Makassar, total yang disampaikan mereka sangat kuat di Makassar 202 orang, 23 di Lampung," kata Suharmen.

Baca juga: Arti 4 Kode Dalam Pengumuman SKD CPNS 2021 dan Cara Cek Hasil SKD

Bagaimana BKN mengatasi masalah tersebut?

Suharmen menjelaskan, kasus kecurangan tersebut merupakan kasus besar dalam pelaksanaan seleksi CASN CPNS 2021.

Sehingga, BKN menyiapkan langkah untuk mengantisipasi kecurangan di tes SKB CPNS 2021.

BKN dan segenap pelaksana seleksi CASN akan melakukan inovasi untuk mencegah kecurangan lagi.

Akan diberlakukan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk mendeteksi potensi kecurangan peserta selama proses berlangsung.

Baca juga: CPNS 2021, 18 Formasi Jabatan di Manggarai Timur Tidak Ada Peserta Lolos SKD, Ini Rincianya!

Mereka juga akan melakukan penguatan sistem seperti menggunakan platform yang wajib diterapkan dalam pelaksanaan tes SKB, misalnya menggunakan Linux.

"Saat ini, kami sedang melakukan running untuk melihat titik kecurangan di titik lokasi lain."

"Datanya baru 25 persen yang sudah running, jadi belum bisa memastikan audit real dari lapangan."

"Jika ada tilok lain yang melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi," kata Suharmen.

Baca juga: DAFTAR Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

Inovasi tersebut dapat berjalan lancar jiak dibarengi dengan mekanisme seleksi yang transparan.

Suharmen menjelaskan, jika peserta menemukan indikasi kecurangan pada peserta lain selama pelaksanaan tes, maka dapat melapor ke kanal bkn.go.id.

Aturan pelaporan yang umum adalah menyebutkan identitas yang jelas, tidak memojokkan pihak lain, menjelaskan potensi kecurangan dan memberikan bukti.

Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS nanti akan dipantau dan dijalankan secara transparan.

Masyarakat dapat melihat porsi nilai tes SKB secara transparan.

Baca juga: Kapan Pengumuman SKD Tahap 2? Ini Waktunya dan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Selain itu instansi yang mengadakan seleksi wajib menyampaikan dan meminta persetujuan seleksi wawancara dan tes kesehatan pada BKN.

Apa sanksi yang diberlakukan bagi peserta yang curang?

Suharmen mengatakan, peraturan tentang blacklist peserta seumur hidup memang belum ada, namun hal ini kemungkinan dapat diatur dalam aturan resmi Panselnas bagi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.

Adapun peraturan tentang status kepesertaaan yang sudah ada yaitu jika peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos dan mengundurkan diri, maka peserta tersebut otomatis terkena skorsing satu tahun.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Berakhir Hari ini 30 Oktober, Cek di sscasn.bkn.go.id 

Peserta yang terkena skorsing tidak dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya serta NIP yang mereka miliki akan diblokir.

BKN telah menyampaikan pada instansi penyelenggara CPNS agar mempublikasikan daftar nama yang didiskualifikasi.

Hingga kini, BKN terus melakukan audit forensik untuk mengecek indikasi kecurangan, baik melalui pemeriksaan komputer dan aktivitas yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS di Tilok.

Namun, tim audit membutuhkan waktu lebih lama untuk mengidentifikasi data peserta yang sangat banyak.

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Instansi Wajib Ungkap Daftar Nama Peserta, 
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved