CPNS 2021

Dalam Pelaksaaan SKD CPNS 2021 BKN Diidentifkasi 225 Kecurangan, Nama Peserta yang Curang Diumumkan

dalam pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 ditemukan terjadi kecurangan. Titik lokasi sebagian besar di kantor regional Makassar d

Editor: Hermina Pello
TribunJogja
Dalam Pelaksaaan SKD CPNS 2021 BKN Diidentifkasi 225 Kecurangan, Nama Peserta yang Curang Diumumkan 

"Datanya baru 25 persen yang sudah running, jadi belum bisa memastikan audit real dari lapangan."

"Jika ada tilok lain yang melakukan kecurangan maka akan didiskualifikasi," kata Suharmen.

Baca juga: DAFTAR Instansi Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 dan Cara Cek di sscasn.bkn.go.id

Inovasi tersebut dapat berjalan lancar jiak dibarengi dengan mekanisme seleksi yang transparan.

Suharmen menjelaskan, jika peserta menemukan indikasi kecurangan pada peserta lain selama pelaksanaan tes, maka dapat melapor ke kanal bkn.go.id.

Aturan pelaporan yang umum adalah menyebutkan identitas yang jelas, tidak memojokkan pihak lain, menjelaskan potensi kecurangan dan memberikan bukti.

Dalam pelaksanaan tes SKB CPNS nanti akan dipantau dan dijalankan secara transparan.

Masyarakat dapat melihat porsi nilai tes SKB secara transparan.

Baca juga: Kapan Pengumuman SKD Tahap 2? Ini Waktunya dan Pelaksanaan SKB CPNS 2021

Selain itu instansi yang mengadakan seleksi wajib menyampaikan dan meminta persetujuan seleksi wawancara dan tes kesehatan pada BKN.

Apa sanksi yang diberlakukan bagi peserta yang curang?

Suharmen mengatakan, peraturan tentang blacklist peserta seumur hidup memang belum ada, namun hal ini kemungkinan dapat diatur dalam aturan resmi Panselnas bagi peserta yang terindikasi melakukan kecurangan.

Adapun peraturan tentang status kepesertaaan yang sudah ada yaitu jika peserta CPNS yang telah dinyatakan lolos dan mengundurkan diri, maka peserta tersebut otomatis terkena skorsing satu tahun.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I Berakhir Hari ini 30 Oktober, Cek di sscasn.bkn.go.id 

Peserta yang terkena skorsing tidak dapat mendaftar seleksi CPNS pada tahun berikutnya serta NIP yang mereka miliki akan diblokir.

BKN telah menyampaikan pada instansi penyelenggara CPNS agar mempublikasikan daftar nama yang didiskualifikasi.

Hingga kini, BKN terus melakukan audit forensik untuk mengecek indikasi kecurangan, baik melalui pemeriksaan komputer dan aktivitas yang dilakukan oleh peserta seleksi CPNS di Tilok.

Namun, tim audit membutuhkan waktu lebih lama untuk mengidentifikasi data peserta yang sangat banyak.

Berita lain terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BKN Identifikasi 225 Kecurangan Tes CPNS 2021, Instansi Wajib Ungkap Daftar Nama Peserta, 
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved