Berita TTU

Pimpin Apel Gabungan Personil Polsek Area Zona I, Kapolres TTU Minta Anggota Bersikap Humanis

Pimpin Apel Gabungan Personil Polsek Area Zona I, Kapolres TTU Minta Anggota Bersikap Humanis

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dokumentasi Polres TTU
Pose Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K, saat memimpin apel gabungan gabungan personil Polsek Area Zona I 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K memimpin langsung kegiatan apel gabungan personil Polsek Area Zona 1 Polres TTU.

Apel yang dilaksanakan di Mako Polsek Noemuti, pada, Jumat, 29/10/2021 tersebut,  menghadirkan personil  Polsek yang masuk kategori area zona 1 Polres TTU yakni dari Polsek Noemuti, Polsek Miomaffo Timur dan Polsek Miomaffo Barat.

Turut ambil bagian dalam kesempatan tersebut, Kabag Ops Polres TTU, AKP Joni Simon, Kasat Lantas Polres TTU, AKP Firamuddin, Dan Para Kapospol (tiga Polsek), Tiga Pelaton yang dibagi berdasarkan Polsek (Noemuti, Miotim dan Miobar) yang di pimpin oleh Kapolsek masing masing.
 

Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, S. I. K dalam kesempatan tersebut mengatakan, menyikapi pemberitaan yang viral di media sosial akhir-akhir ini yang mana menyoroti permasalahan oknum anggota Polri yang merusak citra polri, dirinya menekankan agar anggota Polri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merusak citra Polri.

Baca juga: Kapolres TTU : Tidak Ada Tindakan Represif Terhadap Mahasiswa Cipayung Saat Demo di Kantor Bupati

"Apabila ada personil yang berprestasi, Kapolsek jangan sungkan menyampaikan nama untuk diberikan reward," ujarnya.

Dikatakan AKBP Nelson, jika ditemukan adanya masyarakat yang melakukan tindakan atau pelanggaran seperti  tidak menggunakan  helm dalam berkendara, aparat kepolisian tidak perlu melakukan pengejaran. Tidak hanya itu. Apabila hal ini terjadi di desa maka, Bhabinkamtibmas dapat memberikan teguran kepada yang bersangkutan atau orang tuanya di rumah.

Pimpinan Polsek, lanjutnya, harus memberikan punishment atau sanksi kepada anggota yang melakukan tindakan pelanggaran.

Ia menambahkan, setiap anggota yang hadir pada saat apel pada momentum tersebut agar meneruskan arahan/penyampaian kepada anggota yang tidak hadir (dinas jaga mako).

"Sampaikan juga kepada istri, anak, agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar," ucap AKBP Nelson.

Baca juga: Kapolres TTU dan Dandim 1618/TTU  Serahkan Bantuan Beras kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres TTU memerintahkan Kasi Propam Polres TTU untuk membacakan dekrit Kapolri kepada personil apel

Lebih lanjut disampaikan Kapolres TTU, Kabag Ops Polres TTU perlu menegur personil apabila menjawab pertanyaan pimpinan tanpa memperhatikan etika dan attitude. (*)

Baca Berita TTU Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved