Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Minta Pemerintah Segera Sikapi Masalah Tarif Angkot

Lembaga DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Kupang Segera Sikapi Masalah Tarif Angkot

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Aksi mogok angkot di depan kantor Dishub Kota Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kenaikan Bahan Bakar Minyak ( BBM) menyebabkan para sopir angkot yang ada di Kota Kupang mendesak pemerintah untuk bisa menaikan tarif angkot dalam Kota Kupang. Dalam menuntut hal itu, sopir kemudian menggelar aksi mogok.

Aksi mogok itu dilakukan para sopir pada, Rabu 27 Oktober 2021 pagi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kupang, kantor DPRD NTT, dan didepan Kantor Gubernur NTT.

Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, kepada awak media meminta agar pemerintah segera menyelesaikan masalah ini. Dia menyebut peralihan dan kenaikan harga BBM harus didukung dengan kenaikan tarif.

Baginya, perbedaan harga BBM yang cukup tinggi menyebabkan penghasilan para sopir pun akan menurun yang turut berdampak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca juga: Aksi Mogok di Jalan El Tari - Kantor DPRD Ende, Ini Permintaan Dodi

"Sehingga pemerintah harus segera menyikapi dengan mengeluarkan peraturan wali kota menetapkan harga dan tarif," katanya.

Menurutnya, peraturan itu dikeluarkan tidak dengan waktu lama. Sebab, ada bagian di pemerintah yang bisa melakukan kajian dengan rumusan tertentu. Ia mengaku, setelah aturan itu dikeluarkan maka, dilakukan revisi perda KIR dan Retribusi angkot.

Untuk itu, politisi Golkar itu meminta agar pemerintah segera menindaklanjuti keluhan para sopir itu sehingga tidak terjadi lagi aksi semacam ini.

"Satu dua hari ini harus diselesaikan, mereka ini kan punya keluarga, kan kasian. Pemerintah harus bisa selesaikan dalam waktu satu dua hari ini," katanya.

Kepala Dinas perhubungan (Kadishub) Kota Kupang, Bernadinus Mere, didatangi para sopir angkot yang biasa beroperasi dalam wilayah Kota Kupang. Kedatangan awak sopir itu untuk menuntut dishub bisa menetapkan kenaikan tarif angkot.

Kadishub Bernadinus, Rabu 27 Oktober 2021, saat menemui para sopir mengaku turut prihatin dengan situasi ini. Ia menyebut hal ini akibat adanya kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bagi kendaraan plat kuning.

"Harga pertalite akan naik dari Rp. 7250 ke Rp. 7650. Diseluruh Indonesia akan berlaku selama. Saya prihatin dengan teman-teman semua," katanya.

Bernadinus mengaku kenaikan harga BBM itu tidak dibarengi dengan kenaikan tarif angkutan. Untuk itu, dia berujar kenaikan tarif angkutan itu harus ada ketetapan dari Perwalkot dan juga pergub sebagai payung hukum besar.

Dengan adanya pertauran itu, maka diketahui ketetapan tarif batas atas dan batas bawa. Nantinya, dari peraturan itu ditetapkan dalam ketentuan mengenai tarif angkutan.

Dishub, kata Bernadinus, memiliki perhitungan tersendiri. Menurutnya kenaikan dalam hitungan internal itu sebesar 17 persen.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved