CPNS 2021
SKB CPNS 15 November - 18 Desember, Peserta Jaga Kesehatan Tidak Ada Susulan Tes
para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi passing grade, bersiaplah untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kapan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021? Sampai saat ini ada masih ada instansi yang menggelar tes SKD CPNS 2021
Terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 28-29 Oktober, Tahap Pertama Pada 166 Instansi Ini
"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN. Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II). Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember. Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.
Adapun jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang mesti dicatat oleh para peserta antara lain pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK Non-Guru yang telah dimulai 19-21 Oktober untuk tahap I dan 1-3 November tahap II.
Kemudian, rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahap I yang dilakukan pada 22-23 Oktober, dan tahap II 4-6 November.
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD & Pelaksanan SKB CPNS 2021,Tahap 1 Hanya Untuk Instansi ini
Tahap pertama validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan sejak 22-25 Oktober, sementara untuk tahap duanya dimulai 5-8 November. Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap pertama dilakukan 26-27 Oktober, kemudian tahap II 9-10 November.
Berikutnya, penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi diumumkan pada 28-29 Oktober untuk tahap I, dan 11-12 November untuk tahap II. Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru pada tahap pertama dimulai 29–30 Oktober dan tahap II, 13-14 November.
Barulah masuk ke pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta yang berlangsung 31 Oktober-1 November pada tahap I dan 15-16 November untuk tahap II.
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB sendiri akan dilakukan pada 7-22 November. Namun untuk pelaksanaannya seperti yang sudah disampaikan oleh Ridwan akan berlangsung 15-18 Desember. Pengumuman hasil SKB ini nantinya akan dimulai pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Baca juga: BKN Resmi Tetapkan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, SKB Tahap 1 Pada 7 November 2021
Seperti biasa, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah apabila merasa tidak puas atas hasil keputusan, yang bisa dilakukan pada 13 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Nantinya, sanggahan peserta akan dijawab dengan kurun waktu 27 Desember sampai 19 Januari 2022.
Pada akhirnya, peserta yang dinyatakan lolos seluruh seleksi akan diminta melengkapi dokumen persyaratan yang dimulai pada 30 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022.
Terakhir, instansi akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor induk bagi PPPK yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 28 Februari.
Baca juga: Teka-Teki Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Non Guru Terjawab,Dibagi 2 Tahap, Ini Jadwal Pertama
Sebagai informasi tambahan saja, jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 166 instansi akan mengumumkan hasil SKD dan seleksi kompetensi di tahap pertama.
Daftar 166 instansi yang umumkan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Pusat Statistik (BPS)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Kab. Alor
Pemerintah Kab. Asahan
Pemerintah Kab. Balangan
Pemerintah Kab. Banggai
Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
Pemerintah Kab. Banyuasin
Pemerintah Kab. Barito Utara
Pemerintah Kab. Barru
Pemerintah Kab. Batang
Pemerintah Kab. Belu
Pemerintah Kab. Bengkayang
Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
Pemerintah Kab. Bima
Pemerintah Kab. Bintan
Pemerintah Kab. Bireuen
Pemerintah Kab. Blora
Pemerintah Kab. Boalemo
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pemerintah Kab. Bombana
Pemerintah Kab. Bone Bolango
Pemerintah Kab. Buleleng
Pemerintah Kab. Buru
Pemerintah Kab. Buru Selatan
Pemerintah Kab. Buton
Pemerintah Kab. Buton Tengah
Pemerintah Kab. Cianjur
Pemerintah Kab. Cilacap
Pemerintah Kab. Deli Serdang
Pemerintah Kab. Demak
Pemerintah Kab. Dompu
Pemerintah Kab. Dompu Eks
Pemerintah Kab. Ende
Pemerintah Kab. Gorontalo
Pemerintah Kab. Gowa
Pemerintah Kab. Grobogan
Pemerintah Kab. Gunung Kidul
Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
Pemerintah Kab. Jember
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
Pemerintah Kab. Karanganyar
Pemerintah Kab. Karangasem
Pemerintah Kab. Katingan
Pemerintah Kab. Kayong Utara
Pemerintah Kab. Kebumen
Pemerintah Kab. Kendal
Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
Pemerintah Kab. Ketapang
Pemerintah Kab. Klungkung
Pemerintah Kab. Kolaka
Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
Pemerintah Kab. Konawe Utara
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Pemerintah Kab. Kudus
Pemerintah Kab. Kupang
Pemerintah Kab. Kutai Barat
Pemerintah Kab. Kutai Timur
Pemerintah Kab. Lamandau
Pemerintah Kab. Lampung Selatan
Pemerintah Kab. Lembata
Pemerintah Kab. Lingga
Pemerintah Kab. Lombok Barat
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
Pemerintah Kab. Lombok Timur
Pemerintah Kab. Lombok Utara
Pemerintah Kab. Luwu Timur
Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
Pemerintah Kab. Majalengka
Pemerintah Kab. Malaka
Pemerintah Kab. Manggarai
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
Pemerintah Kab. Maros
Pemerintah Kab. Minahasa
Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
Pemerintah Kab. Mojokerto
Pemerintah Kab. Morowali
Pemerintah Kab. Morowali Utara
Pemerintah Kab. Muna Barat
Pemerintah Kab. Nagekeo
Pemerintah Kab. Natuna
Pemerintah Kab. Ngada
Pemerintah Kab. Ngawi
Pemerintah Kab. Nias
Pemerintah Kab. Nias Barat
Pemerintah Kab. Nias Selatan
Pemerintah Kab. Nias Utara
Pemerintah Kab. Padang Lawas
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
Pemerintah Kab. Parigi Moutong
Pemerintah Kab. Pati
Pemerintah Kab. Pemalang
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
Pemerintah Kab. Pidie
Pemerintah Kab. Poso
Pemerintah Kab. Rote Ndao
Pemerintah Kab. Sabu Raijua
Pemerintah Kab. Semarang
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seruyan
Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
Pemerintah Kab. Sikka
Pemerintah Kab. Sragen
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Pemerintah Kab. Sumba Tengah
Pemerintah Kab. Sumba Timur
Pemerintah Kab. Sumbawa
Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
Pemerintah Kab. Tabalong
Pemerintah Kab. Tana Toraja
Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
Pemerintah Kab. Tapin
Pemerintah Kab. Tegal
Pemerintah Kab. Temanggung
Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
Pemerintah Kab. Toraja Utara
Pemerintah Kab. Tulang Bawang
Pemerintah Kab. Wajo
Pemerintah Kab. Wakatobi
Pemerintah Kota Ambon
Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Bata
Pemerintah Kota Baubau
Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Kota Bitung
Pemerintah Kota Bogor
Pemerintah Kota Cilegon
Pemerintah Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Kendari
Pemerintah Kota Kupang
Pemerintah Kota Langsa
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Pemerintah Kota Madiun
Pemerintah Kota Magelang
Pemerintah Kota Manado
Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Palopo
Pemerintah Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pekanbaru
Pemerintah Kota Prabumulih
Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Subulussalam
Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Kota Tomohon
Pemerintah Kota Tual
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Sekretariat Jenderal MPR
Setjen Dewan Perwakilan Daerah
Pelaksanaan SKB tahap pertama
Satya menambahkan, dari 166 instansi tersebut, terdapat lima instansi yang tidak valid dikarenakan administratif, yaitu Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kab. Kapuas Hulu, Pemerintah Kab. Buton, Pemerintah Kota Bima, dan Pemerintah Kab. Bombana.
Namun, instansi-instansi tersebut masih dapat melengkapi administratifnya, akan berstatus valid saat pengumuman.
Sedangkan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru, masih ada peserta yang akan ujian pada 31 Oktober mendatang, sehingga kemungkinan akan masuk dalam pengumuman tahap kedua.
"Jadi peserta silakan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian/lembaga dan instansi," tegas Satya.
Setelah pengumuman tersebut, akan dilakukan pemilihan lokasi ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) oleh peserta, yang dijadwalkan pada 31 Oktober-1 November 2021.
Pelaksanaan SKB tahap pertama dijadwalkan pada 15-28 November.
Cara cek hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Guru
Berdasarkan wawancara sebelumnya, Satya menyampaikan bahwa hasil pengumuman akan disampaikan melalui SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, pengumuman SKD juga akan disampaikan melalui situs resmi atau media sosial resmi masing-masing instansi.
Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama
Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 19-21 Oktober 2021
Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-23 Oktober 2021
Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 22-25 Oktober 2021
Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 26-27 Oktober 2021
Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru: 29-30 Oktober 2021
Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
Pengumuman pasca sanggah: 27-29 Desember 2021
Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap Tes SKB CPNS 2021, BKN: Kemungkinan Tidak Akan Ada Lagi Ujian Susulan", Klik untuk baca:
Editor : Erlangga Djumena