CPNS 2021
SKB CPNS 15 November - 18 Desember, Peserta Jaga Kesehatan Tidak Ada Susulan Tes
para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta tes CPNS 2021 yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan memenuhi passing grade, bersiaplah untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Kapan pelaksanaan tes SKB CPNS 2021? Sampai saat ini ada masih ada instansi yang menggelar tes SKD CPNS 2021
Terkait pelaksanaan SKB CPNS 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mengingatkan kepada para peserta yang lolos ke tahap SKB bahwa tidak ada lagi ujian susulan seperti yang diterapkan selama tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 28-29 Oktober, Tahap Pertama Pada 166 Instansi Ini
"Kepala BKN telah menerbitkan surat tentang jadwal lanjutan seleksi CASN. Pengumuman hasil SKD/selkom (seleksi kompetensi) P3K Non-Guru 29-30 Oktober (tahap I), 13-14 November (tahap II). Pelaksanaan SKB 15 November-18 Desember. Teman-teman, sehat-sehat ya, kemungkinan tidak ada jadwal susulan," kata Ridwan dalam cuitan Twitter miliknya @abiridwan2173.
Adapun jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahun 2021 yang mesti dicatat oleh para peserta antara lain pengolahan nilai SKD CPNS dan PPPK Non-Guru yang telah dimulai 19-21 Oktober untuk tahap I dan 1-3 November tahap II.
Kemudian, rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahap I yang dilakukan pada 22-23 Oktober, dan tahap II 4-6 November.
Baca juga: Cek Jadwal Terbaru Pengumuman Hasil SKD & Pelaksanan SKB CPNS 2021,Tahap 1 Hanya Untuk Instansi ini
Tahap pertama validasi nilai SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru dilakukan sejak 22-25 Oktober, sementara untuk tahap duanya dimulai 5-8 November. Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru tahap pertama dilakukan 26-27 Oktober, kemudian tahap II 9-10 November.
Berikutnya, penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi diumumkan pada 28-29 Oktober untuk tahap I, dan 11-12 November untuk tahap II. Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru pada tahap pertama dimulai 29–30 Oktober dan tahap II, 13-14 November.
Barulah masuk ke pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta yang berlangsung 31 Oktober-1 November pada tahap I dan 15-16 November untuk tahap II.
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB sendiri akan dilakukan pada 7-22 November. Namun untuk pelaksanaannya seperti yang sudah disampaikan oleh Ridwan akan berlangsung 15-18 Desember. Pengumuman hasil SKB ini nantinya akan dimulai pada 9 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Baca juga: BKN Resmi Tetapkan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan SKB CPNS 2021, SKB Tahap 1 Pada 7 November 2021
Seperti biasa, peserta diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah apabila merasa tidak puas atas hasil keputusan, yang bisa dilakukan pada 13 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022. Nantinya, sanggahan peserta akan dijawab dengan kurun waktu 27 Desember sampai 19 Januari 2022.
Pada akhirnya, peserta yang dinyatakan lolos seluruh seleksi akan diminta melengkapi dokumen persyaratan yang dimulai pada 30 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022.
Terakhir, instansi akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor induk bagi PPPK yang dilakukan pada 1 Januari 2022 hingga 28 Februari.
Baca juga: Teka-Teki Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 & PPPK Non Guru Terjawab,Dibagi 2 Tahap, Ini Jadwal Pertama
Sebagai informasi tambahan saja, jadwal seleksi tahap I diperuntukkan bagi instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021.