Berita NTT

KPK Utamakan Pencegahan, Utamakan 8 Area

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutamakan pencegahan dalam kasus korupsi. Kerja keras KPK ini agar bisa mengurangi kasus korupsi yang ter

Editor: Ferry Ndoen
foto: Irfan Hoi
foto: Irfan Hoi/ Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhawan 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutamakan pencegahan dalam kasus korupsi. Kerja keras KPK ini agar bisa mengurangi kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Yudhawan mengatakan, NTT masih berada di posisi terbawa sebagai daerah terkorup, sedangkan sesuai data KPK sejak tahun 2004 sampai 2020 yang menempati posisi  pertama daerah terkorup yaitu Jawa Barat.

"Kita harap jangan sampai terjadi Tipikor yang masif di NTT," katanya, Senin 25 Oktober 2021 di Kupang dalam rapat koordinasi pemberantasan korupis terintegrasi wilayah NTT.

Guna mencegah terjadinya tindakan korupsi, Menurut Yudha, ada delapan area intervensi KPK yang selama ini rawan terjadi tindakan korupsi sehingga KPK intens untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan pencegahan.

Baca juga: Gubernur Lukas Enembe Ajak Masyarakat Papua Sukseskan Peparnas XVI Papua, Dihadiri 3.500 Atlet

Delapan area itu yakni perencanaan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa, manajemen aset, manajemen ASN, optimalisasi penerimaan pajak, dan tata kelola dana desa.

"Dari delapan area ini ada poin tertentu yang akan dikelola oleh KPK, Kemendagri dan BPKP pada tahun 2022. Sehingga diharapkan sisa waktu dua bulan ini seluruh daerah di Indonesia termasuk NTT  bisa meningkatkan presentasi sehingga menutup celah bagi penyelenggara negara melakukan Tipikor, " ujarnya.

Ia menambahkan, ada program khusus dari KPK yaitu program tematik. Program ini dikhususkan untuk daerah tertentu dalam hal sertifikat tanah sesuai kebijakan Presiden RI Joko Widodo maka seluruh aset negara baik Kementerian, Lembaga BUMN/BUMD, TNI dan Polri harus disertifikasi untuk diamankan.

"Kemudian penertiban prasarana sarana ultinitas yang biasa dikelola oleh pengembang itu harus ada sekian persen diserahkan kepada negara melalui sertifikat termasuk aset-aset bermasalah. Salah satu BUMN yang kami kerjasama yakni PLN, dimana seluruh tanah yang milik PLN harus disertifikasi," ujarnya.

Baca juga: Danlanud El Tari Minta Pemkot Kupang  Bangun Jogging Track di Kawasan AURI

KPK menyebut pada periode 2018 hingga September 2021 sebanyak 392 aduan dari masyarakat NTT diterima KPK. Aduan itu terbagi dalam delapan uraian.

Hal ini dikatakan, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Kupang, Senin 25 Oktober 2021 dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah NTT.

Kabupaten Kupang menjadi daerah dengan aduan paling banyak yakni 46 aduan. Sementara Manggarai Timur hanya melakukan satu kali aduan.

Berdasarkan delapan kategori, disebutkan, aduan itu berdasarkan benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, Non TPK, Pemerasan, penyuapan, perbuatan curang, perbuatan melawan hukum/menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi.

Dalam identifikasi titik rawan korupsi,  Lili Pintauli Siregar menyebut ada delapan bagian yang menjadi fokus KPK.

Dia merincikan, bagian pertama ada di perencanaan dan penganggaran APBD. Sering ditemui dalam bagian ini terjadi Mark up anggaran, alokasi pokir yang tidak sah, keterlambatan pengesahan APBD, dan praktik suap/pemerasan/ gratifikasi dalam pengesahaan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved