Berita NTT
Tidak Ada Lagi yang Klaim Sei Om Bai
Tidak ada lagi yang bisa klaim sei atau daging babi yang diasap milik Gaspar Tiran alias om Bai
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.C, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- "Tidak ada lagi yang bisa klaim sei atau daging babi yang diasap milik Gaspar Tiran alias om Bai. Saat ini Sei Om Bai sudah mengantongi merek sendiri."
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, S.H di sela-sela acara Pameran Layanan Publik di halaman Kantor setempat, Senin 25 Oktober 2021.
Kegiatan ini dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021. Acara ini dengan tema Kemenkumham Semakin PASTI Bangga Melayani Bangsa Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia.
Penyerahan sertifikat merek Sei Om Bai ini diterima oleh om Bai yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sei babi Om Bai ini diproduksi di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Baca juga: Sei Om Bai Terima Merek dari Kemenkumham NTT
Menurut Marciana, dengan adanya merek produksi Sei Om Bai, maka tidak ada pihak lain lagi yang mengklaim Sei Om Bai.
"Selama ini banyak sekali produk sei babi yang marak dijual, bahkan ada juga penjual keliling masuk ke gang-gang . Namun, tidak diketahui apakah itu Sei milik om Bai atau bukan. Sementara orang yang jual itu teriak untuk menawarkan dengan sebutan sei om Bai," kata Marciana.
Dijelaskan, dengan adanya merek atau sertifikat merek itu maka dengan sendirinya akan mencegah penjual sei lain yang mengatasnamakan Sei Om Bai.
"Awal rencana penerbitan merk Sei Om Bai, ketika ada kegiatan di Hotel T-More dan saat itu ada juga Dinas Perindag Kabupaten Kupang.
Saat saya bicara soal indikasi geografis, maka saya singgung soal Sei Om Bai. Saya katakan, tolong sampaikan ke Om Bai agar bisa mengurus hak merek di Kemenkumham NTT," katanya.
Dikatakan, saat itu ternyata Om Bai juga tengah mengikuti acara tersebut, sehingga om Bai merespon kemudian mengurus merek sei yang diproduksinya.
"Karena itu, berkenaan dengan pameran Layanan Publik ini, kita serahkan sertifikat merek bagi om Bai, sehingga Sei Om Bai saat ini sudah punya merek," katanya.
Dikatakan, dengan adanya merek sei itu, maka tidak ada lagi yang menjual daging sei dengan menyebut Sei Om Bai. Selain Sei Om Bai, ada sejumlah sertifikat merek, cipta dan paten.
Marciana juga mengatakan, di tahun 2021 ini telah dilakukan 13 pencatatan hak cipta, 1 pendaftaran paten, 82 pendaftaran merek, 11 proses pendaftaran indikasi geografis dan 33 pencatatan KIK.
Sedangkan berkaitan dengan pelayanan Administrasi Hukum Umum, maka di tahun 2021 telah dilaksanakan 18056 pendaftaran, 4 perubahan dan 2010 penghapusan pada Layanan Fidusia, 696 Layanan Badan Hukum Perseroan, 35 Perkumpulan dan 152 Yayasan.
Selanjutnya, ada 2475 Layanan Badan Usaha CV, 5 Firma dan 20 Persekutuan Perdata, 170 Layanan Pendirian Koperasi dan 84 Layanan Perubahan Koperasi, 33 Layanan Wasiat, 73 Layanan Daftar Partai Politik, serta Layanan PPNS untuk 107 orang PPNS NTT.
Untuk diketahui, kegiatan layanan publik ini akan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (25-26) Oktober 2021. (*)