Berita NTT

Sei Om Bai Terima Merek dari Kemenkumham NTT

Produk sei atau daging babi yang diasap milik Gaspar Tiran alias om Bai resmi menerima sertifikat merek dari Kanwil Kemenkumham NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, S.H menyerahkan sertifikat merek Sei Om Bai pada acara Pameran Layanan Publik di Kantor Wilayah Kemenkumham NTT, Senin 25 Oktober 2021 

Laporan Reporter POS-KUPANG.C, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Produk sei atau daging babi yang diasap milik Gaspar Tiran alias om Bai resmi menerima sertifikat merek dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham) NTT.

Penyerahan sertifikat merek ini diserahkan langsung Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone, S.H pada acara Pameran Layanan Publik di halaman Kantor setempat, Senin 25 Oktober 2021.
Kegiatan ini dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021.

Acara  ini dengan tema Kemenkumham Semakin PASTI Bangga Melayani Bangsa  Mewujudkan Pelayanan Kelas Dunia.

Penyerahan sertifikat merek Sei Om Bai ini diterima oleh om Bai yang diwakili oleh kuasa hukumnya. Sei babi Om Bai ini diproduksi di Baun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Baca juga: Inilah Layanan yang Digelar Kanwil Kemenkumham NTT, Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021

Menurut Marciana, selama ini banyak sekali produk sei babi yang marak dijual, bahkan ada juga penjual keliling. Namun, tidak diketahui apakah itu Sei milik om Bai atau bukan.

"Kita tidak tahu apa benar sei itu milik om Bai. Sementara orang yang jual itu teriak untuk menawarkan dengan sebutan sei om Bai," kata Marciana.

Karena itu, lanjutnya, perlu ada merek atau sertifikat merek sehingga merek itu tidak dipasarkan secara bebas dengan mengatasnamakan Sei Om Bai.

Dijelaskan, awal rencana penerbitan merk Sei Om Bai, ketika ada kegiatan di Hotel T-More dan saat itu ada juga  Dinas Perindag Kabupaten Kupang.

"Saat  saya bicara soal indikasi geografis, maka saya singgung soal Sei Om Bai. Saya katakan, tolong sampaikan ke Om Bai agar bisa mengurus hak merek di Kemenkumham NTT," kata Marciana.

Dikatakan, saat itu ternyata Om Bai juga tengah mengikuti acara tersebut, sehingga om Bai merespon kemudian mengurus merek sei yang diproduksinya.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTT Apresiasi Penataan Regulasi Pemda Sumba Barat

"Karena itu, berkenaan dengan pameran Layanan Publik ini, kita serahkan sertifikat merek bagi om Bai, sehingga Sei Om Bai saat ini sudah punya merek," katanya.

Dikatakan, dengan adanya merek sei itu, maka tidak ada lagi yang menjual daging sei dengan menyebut Sei Om Bai. Selain Sei Om Bai, ada sejumlah sertifikat merek, cipta dan paten.

Marciana juga mengatakan, di tahun 2021 ini telah dilakukan 13 pencatatan hak cipta, 1 pendaftaran paten, 82 pendaftaran merek, 11 proses pendaftaran indikasi geografis dan 33 pencatatan KIK.

Sedangkan berkaitan dengan pelayanan Administrasi Hukum Umum,  maka di tahun 2021 telah dilaksanakan 18056 pendaftaran, 4 perubahan dan 2010 penghapusan pada Layanan Fidusia, 696 Layanan Badan Hukum Perseroan, 35 Perkumpulan dan 152 Yayasan.

Selanjutnya, ada 2475 Layanan Badan Usaha CV, 5 Firma dan 20 Persekutuan Perdata, 170 Layanan Pendirian Koperasi dan 84 Layanan Perubahan Koperasi, 33 Layanan Wasiat, 73 Layanan Daftar Partai Politik, serta Layanan PPNS untuk 107 orang PPNS NTT.

Untuk diketahui, kegiatan layanan publik ini akan berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (25-26) Oktober 2021. (*)

Baca Berita NTT Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved