CPNS 2021

BOCORAN Materi SKB CPNS 2021, Cek Jadwal SKB, Ketentuan dan Syarat Bisa Ikut SKB 

BOCORAN Materi Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) CPNS 2021, cek jadwal SKB, ketentuan dan syarat bisa ikut SKB 

Editor: Adiana Ahmad
sscndaftar.bkn.go.id
Ilustrasi --BOCORAN Materi SKB CPNS 2021, Cek Jadwal SKB, Ketentuan dan Syarat Bisa Ikut SKB  

BOCORAN Materi SKB CPNS 2021, Cek Jadwal SKB, Ketentuan dan Syarat Bisa Ikut SKB 

POS-KUPANG.COM- Proses seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap terakhir yakni tahap seleksi kompetensi bidang ( SKB ).

Namun bagaimana kapan jadwal SKB dan seperti apa ketentuan dan syarat bisa ikut SKB hingga kini masih dibahas Badan Kepegawaian Nasional ( BKN ). 

Sambil menunggu pengumuman hasil SKD dan jadwal SKB CPNS 2021, ada baiknya simak dulu kisi-kisi atau bocoran materi SKB CPNS 2021

Pelaksanaan tes SKB secara umum tak jauh berbeda dengan tes SKD yakni menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Baca juga: SKB CPNS 2021 sistem CAT Dalam Durasi 90 Menit, Ketentuan SKB yang Harus Diperhatikan

Perbedaanya terletak pada materi ujian

Dikutip dari berita Kompas.com Senin (18/10/2021), Ketentuan mengenai SKB CPNS 2021 tertuang dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Ketentuan materi uji SKB CPNS 2021 dijelaskan dalam Permenpan RB No 27 Tahun 2021.

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Baca juga: PENGUMUMAN Hasil SKD CPNS 2021 Kemungkinan Dipercepat Sebelum November, Ini Perkiraan Jadwalnya

Lalu untuk materi SKB pada jabatan pelaksana yang bersifat klinis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB bisa juga berupa:

psikotest;

tes potensi akademik;

tes kemampuan bahasa asing;

tes kesehatan jiwa;

tes kesegaran jasmani/tes

kesamaptaan; tes praktek kerja;

uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

wawancara; dan/atau tes lain sesuai persyaratan Jabatan

SKB CPNS Instansi Pusat

Selain menggunakan sistem CAT BKN, untuk instansi pusat dapat juga melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri, dalam hal ini Menpan RB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB CPNS Instansi Daerah

Adapun pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain. SKB tambahan ini tidak merupakan tes wawancara.

Jika Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan masuk SKB CPNS

Terdapat passing grade atau nilai ambang batas dalam uji SKD CPNS 2021. Untuk nilai passing grade SKD CPNS.

Namun setelah lolos passing grade, peserta tidak serta merta dinyatakan lolos uji SKD dan masuk ke tahap SKB.

Pengumuman hasil SKD atau kelulusan SKD CPNS 2021 ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Seandainya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD yang sama dan termasuk pada batas 3 jumlah kebutuhan Jabatan, kelulusan SKD akan diurutkan mana yang lebih tinggi mulai dari TKP, TIU, dan TWK.

Adapun jika nilai urutan tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan Jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Jadwal pelaksanaan tes SKB CPNS 2021

Pada jadwal tahapan seleksi CPNS yang pertama kali dirilis, pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan pada tanggal 17-18 Oktober 2021 dan pelaksanaan SKB CPNS mulai tanggal 18-29 November 2021.

Hanya, dalam perkembangannya, terdapat perubahan jadwal mengingat BKN sempat memperpanjang masa pendaftaran peserta CPNS.

Meski belum ada tanggal pasti, namun dikutip dari berita Kompas.com, Senin (18/10/2021), BKN akan segera mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 dari instansi yang sudah selesai melaksanakan tes, tanpa menunggu instansi lain.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

"Stand by! Pengumuman, instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan. Tidak menunggu yang lain," ujar Satya, Senin (18/10/2021) pagi.

Untuk melihat hasil uji SKD CPNS, peserta bisa mengakses laman SSCASN.

(Sumber:Kompas.com/Muhammad Choirul Anwar, Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Muhammad Choirul Anwar, Inggried Dwi Wedhaswary)

Berita terkait CPNS 2021

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/wiken/read/2021/10/23/071000881/catat-ini-kisi-kisi-materi-skb-cpns-2021?page=all.
Penulis : Maulana Ramadhan
Editor : Maulana Ramadhan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved