Berita Ngada
Bentuk Tim Pora di Kabupaten Ngada, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Rapat Koordinasi
Bentuk Tim Pora di Kabupaten Ngada, Kanwil Kemenkumham NTT Lakukan Rapat Koordinasi
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | BAJAWA-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur ( Kanwil Kemenkumham NTT) menggelar kegiatan rapat koordinasi dan pembentukan tim pengawasan orang asing ( Tim Pora) di Kabupaten Ngada, Jumat 15 Oktober 2021.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Kepala Kantor Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone yang didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto.
Kemenkumham melaksanakan kegiatan rapat koordinasi di Ngada karena Kabupaten Ngada termasuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Sumber Daya Manusia dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Ngada Drs. Agustinus Sila.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTT - Pemda SBD Sepakat Implementasikan Pembangunan Hukum dan Ham
Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTT juga mengukuhkan tim pora yang terdiri dari beberapa stakeholder terkait seperti dari unsur TNI, Polri, Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ngada, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Disdukcapil, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Inteligen Negara, Polisi Pamong Praja, dan Pejabat Struktural Kantor Wilayah dan jajaran Imigrasi Labuan Bajo.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone dalam sambutannya mengatakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Strategi pengawasan orang asing yang dilakukan khususnya di wilayah Kabupaten Ngada harus dilakukan dengan cara kolaborasi dan sinergitas secara intens antar instansi terkait guna mencegah dan mendeteksi secara dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang ada di wilayah Kabupaten Ngada serta dengan melalui penerapan penggunaan aplikasi apoa yang berbasis teknologi informasi, sehingga dapat dijadikan sebagai data base bagi pengawasan orang asing.
Marciana juga menandaskan penggunaan aplikasi apoa diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran dan tindak pidana keimigrasian.
"Dengan adanya tim Pora ini, saya yakin dapat mempermudah kita mengamatkan ketentuan Keimigrasian yang tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2011, apalagi jika kita bekerja dengan hati, maka setiap Tusi yang kita emban dapat berjalan dengan baik," ungkapnya.
Marciana menambahkan, jika sebelumnya di Kabupaten Ngada telah terbentuk Tim Pora namun belum melaksanakan fungsinya secara baik, maka inilah saatnya Kantor Imigrasi Kelas III TPI Labuan Bajo bersama seluruh unsur yang terbentuk dalam Tim Pora mengoptimalkan kinerja.
"Kakanim Labuan Bajo segera bentuk Whatsup Group bersama seluruh Tim Pora dan lakukan koordinasi secara intens di Kabupaten Ngada agar Tim ini tidak hanya tertera didalam SK saja, namun dapat diimplementasikan dalam kerja nyata," ungkapnya. (*)