CPNS 2021
Semakin Dekat Pengumuman, Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di Situs SSCASN
Untuk itu, Anda dapat mengakses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021.
POS-KUPANG.COM - Bagi peserta CPNS 2021 yang telah mengikuti pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021, pengumuman hasil SKD merupakan saat yang paling ditunggu-tunggu
Pelaksanaan SKD CPNS 2021 segera berakhir.
Kini, pengumuman hasil SKD pun menjadi momen yang ditunggu.
Pasalnya, bagi pendaftar yang sudah mengikuti tahap tes SKD CPNS maka akan lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila lolos ujian.
Baca juga: Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuan Nilai Peserta Lolos Passing Grade SKD Bisa Ikut SKB
Untuk itu, Anda dapat mengakses situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk melihat hasil tes SKD CPNS 2021.
Lantas, kapan pengumuman hasil SKD CPNS 2021?
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.
Namun, waktu pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tersebut diperkirakan masih akan berubah mengingat tahapan rekrutmen CPNS tahun ini beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.
Baca juga: 12.850 Calon Hakim Mahkamah Agung Dipastikan Gagal ke SKB CPNS 2021, Simak Penjelasan Humas MA
Apalagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.
Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga akan diumumkan secara online.
Baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com hingga Minggu (17/10/2021) sore, situs SSCASN di sscasn.bkn.go.id belum terdapat pengumuman hasil SKD CPNS 2021.
Pada menu Hasil SKD CPNS, muncul keterangan "maaf laman ini belum dibuka".
Baca juga: Ini Ketentuan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 Bisa Ikut SKB, Tak Sekedar Lolos Passing Grade
Artinya, pihak BKN belum mengumumkan hasil Hasil SKD CPNS 2021.
Nantinya, apabila dinyatakan lolos passing grade dan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, maka peserta bisa ikut serta ke tapahan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).