Berita Malaka
Pemkab Malaka Siap Amankan Instruksi Kemenpan-RB soal Cuti Liburan Maulid Nabi
di masa libur kepada ASN supaya memanfaatkan waktu untuk membuat kegiatan yang positif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM, BETUN---Pemerintah pusat melalui Kemenpan RB melarang ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil atau PNS cuti dan bepergian keluar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW 18-22 Oktober 2021.
Terhadap instruksi ini Bupati Malaka meminta para ASN untuk menaati dan kalau dalam keadaan mendesak dan penting PNS boleh kemanapun bebas tetapi dilarang menggunakan APBD.
Bupati Malaka, Dr.Simon Nahak SH.MH pada Kamis 14 Oktober 2021 mengatakan, sudah membaca instruksi Menpan RB itu. Dia meminta para ASN lingkup Pemkab Malaka untuk membaca dengan cermat terhadap instruksi itu.
Jika dalam keadaan mendesak dan penting PNS boleh ke mana pun bebas tetapi dilarang menggunakan APBD.
"Jika dalam keadaan mendesak dan penting PNS Boleh ke mana pun bebas tetapi dilarang menggunakan APBD , namun harus tetap mengikuti Prokes," tegas Simon.
Baca juga: Penuhi Syarat Kenaikan Pangkat, Jajaran Polres Malaka Ujian Bela Diri
Bupati Simon juga mengimbau di masa libur kepada ASN supaya memanfaatkan waktu untuk membuat kegiatan yang positif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat.
Untuk diketahui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatur larangan curti dan berpergian untuk ASN dalam SE Menpan RB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Larangan cuti dan berpergian ke luar kota selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW ini disampaikan Kemenpan RB dalam akum media sosial Twitter @kempanrb.
“Pemerintah telah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi tanggal 20 Oktober 2021.Berdasarkan SE MenteriPANRB No. 13/2021, ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021,” tulis akun media sosial Kemenpan RB, dikutip pada Rabu 13 Oktober 2021.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-simon-nahak-ok-de.jpg)