Berita NTT

Begini Kinerja Legislasi DPRD NTT di Masa Pandemi Covid-19

Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provins

Editor: Ferry Ndoen
foto: Pos Kupang
foto: Pos Kupang/ Flayer ngobrol asyik  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Masa pandemi covid-19 turut mengganggu aktifitas disemua sektor, termaksud kerja-kerja perkantoran. Begitu juga dengan badan legislasi di DPRD provinsi NTT, yang harus merumuskan tiap kebijakan di daerah ini dalam pembahasan bersama pemerintah dan anggota DPRD lainnya.

Dalam acara ngobrol asyik Pos Kupang, dipandu oleh host jurnalis Pos Kupang  Alfons Nedabang, ketua badan legislasi (Baleg) DPRD provinsi NTT Emanuel Kolfidu,S.Pd, menyampaikan sejumlah hal.

Berikut wawancara lengkapnya; 

Host : Dimasa pendemi ini DPRD masih melaksanakan rapat secara tatap muka atau online?

Ketua Baleg : selama kurang lebih 3 bulan terakhir sudah offline, melihat perkembangan Covid-19 di NTT, khususnya di Kota Kupang bahkan untuk penghentian zoom meeting sekarang sudah offline.

Host : Apa itu Badan Legislasi dan siapa-siapa yang berada dalam Badan Legislasi itu serta fungsi dan perannya seperti apa?

Ketua Baleg : saya sampaikkan disini sekarang memasuki pemerintahan daerah dengan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebelumnya dikenal dengan undang-undang No.32 Pemerintahan Daerah. Saat ini nama Legislasi sudah diubah, di undang-undang No.32 disebut dengan Badan Legislasi Daerah, kalau di Nasional namanya Badan Legislasi Nasional DPR RI, setelah perubahan undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan ini tidak lagi disebut Badan Legislasi tapi di sebut Badan Pembentukkan Peraturan Daerah ( Bapemperda).

Kalau di lihat di undang-undang No.3 tahun 2014 pasal 96 tentang DPRD, Ada 3 fungsi utama dari DPRD, yang melekat di dalam DPRD yaitu :

Yang pertama itu fungsi Pembentukan Daerah, yang kedua fungsi Penyusunan Anggaran dan ketiga fungsi Pengawasan.
Kemudian di turunkan lagi di Peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 tntang pedoman pembentukan tatatertib DPRD Provinsi kabupaten dan kota dan juga berdasarkan itu kita membentuk tatatertib DPRD provinsi NTT yaitu perda.

Keputusan DPRD provinsi NTT No 1 tahun 2019 tentang tatatertib DPRD provinsi NTT disitu disebutkan bahwa salah satu tugas wewenang dari badan pembentukan peraturan daerah itu yang pertama mengkoridinasi program pembentukan peraturan daerah (Ranperda).

Yang kedua adalah memproses Ramperda yang diajukan baik dari pemerintah yang disebut Ranperda inisiatif dan dari DPRD yang disebut Ranperda Prakarsa.

Host : Pergantian nama dari badan legislasi ke badan pembentukan peraturan daerah itu untuk DPRD NTT sejak kapan?

Ketua Baleg : sejak periode 2014.

Host : Ketika pak Eman menjabat sudah dengan nama badan pembentukan peraturan daerah ya?

Ketua Baleg: Saya menjabat sejak periode 2019-2024. di DPRD itu orang yang mengisi jabatan dialat kelengkapan baik komisi badan itu masa tugasnya dua setengah tahun, setelah itu bisa terjadi pergantian.

Host : Yang berada di badan pembentukan peraturan daerah itu perwakilan fraksi ya?

Ketua Baleg : Ya itu perwakilan fraksi. Jadi kami juga penugasan dari fraksi dimana jumlah anggota Bampen Perda tidak boleh melebihi jumlah anggota komisi yang paling banyak. Jumlah anggota komisi terbanyak ada di komisi V dengan jumlah 14 orang dan maksimalnya juga 14 orang.

Host  : Bagaimana proses kerja badaan pembentukan peraturan daerah?

Ketua Baleg : Kerjanya sudah diatur dalam propem perda tadi.  Dan di DPRD setiap bulan ada namanya rapat Badan Musyawarah ( BANMUS) untuk menentukan agenda kerja bulanan yang harus dibahas dan ditetapkan.

Host: Sekarang masa pandemi sudah 2 tahun, sperti apa dampak yang dirasakan DPRD terkait dengan proses kerja badan pembentukan peraturan daerah?

Ketua Baleg  : Diawal masa pandemi dampaknya nyata sekali ketika kita dilarang berkerumun dan harus beraktifitas secara online dan itu benturan pertama di perangkat internet apalagi penggunaan aplikasi zoom metting dan aplikasi lainnya.

Tapi semakin kesini, hal itu menjadi kebiasaan baru dan pola hidup baru dan saya pikir kegiatan di DPRD berjalan dengan baik.

Host : 1 perda dari proses pembahasan sampe penetapan DPRD membutuhkan waktu berapa lama.?

Ketua Baleg: Paling tidak 6 bulan sudah selesai dan prosesnya cukup baik dan berhasil dan disesuaikan dengan UU cipta kerja.

Host : Saat proses ada lobi-lobinya juga ni, termasuk dari usaha yang notabene akan menjadi objek sasaran perda sendiri?

Ketua Baleg : Sampai saat ini saya belum pernah di lobi tapi diprotes atau di komplain tapi ada proses terbuka yang saya sebut antara DPRD pemerintah biro hukum dan dinas teknis .

Host : Peran lebih jauh tentang tenaga Alih, seperti apa proses kerja Meraka?

Ketua Baleg : DPRD inikan pejabat politik yang tidak semua orang berlatar hukum, perancang peraturan perundangan undangan dan hampir mungkin tidak ada tapi sarjana hukum ada.

Dalam rangka partisipasi masyarakat tadi kita harus menarik adanya tim pakar dan itu ada di peraturan ada tatib. Kita perlu tim pakar karna kita bermain di level kebijakan masyarakat karena itu kita butuh mereka dari tiga bentuk peraturan daerah ada 3 unsur yakni aspek filosofis nya, aspek sosiologis nya dan yuridis dan 3 kelompok pakar ini harus ada.

Host : Setelah proses pembahasan lalu bagaimana proses pengesahan nya?

Ketua Baleg : Pertama ada di forum rapat paripurna DPRD baik inisiatif pemerintah forum ini akan ditanyakan persetujuan untuk menyetujui atau yidka menyetujui.

Setelah ada evaluasi disana kami juga konsultasi dikembalikan ke pemerintah provinsi kalau sudah sinkron lalu akan di undang kan namanya nanti sekda yang mengundangkan masuk dalam lembaran dareah dan dia sudah menjadi produk yang siap diberlakukan.

Host : Pada tahun 2020 ada 10 perda yang disahkan dan di 2021 ada 8 namun belum di ajukan dirapat paripurna apakah bisa disebut sebagai RAN perda yang prioritas dan ada kaitannya dengan situasi pandemi Covid-19?

Ketua Baleg: Kalau saya lihat ada prioritas dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah.

Host : Sepengetahuan pak Eman ada berapa banyak perda retribusi?

Ketua Baleg: Yang sudah jadi ada retribusi izin usaha perikanan, dan yang sudah di kementerian ada retribusi jasa usaha dan ada lagi retribusi jasa umum.

Host : Pandemi ini memporak-porandakan semua sektor dan masyakarat pun terdampak.
Mengahdirkan Perda distribusi ini apakah tidak memberatkan masyarakat?

Ketua Baleg: Seperti yang saya katakan tadi dinamika pembahasan memerhatikan kepentingan daerah dalam arti pemerintah dan DPRD tapi juga dimana masyarakat, nanti kita akan lihat siapa yang  benar-benar berdampak dalam pandemi di masyarakat kan pasti ada klasternya dan dalam prinsip keadilan yang mendapatkan lebih banyak harus memberikan lebih banyak jadi kita sudah mengaturnya dengan baik.

Host: Bagaimana proses sosialisasi kepada masyarakat setelah perda itu di tetapkan?

Ketua Baleg : sosialisasi itu harus masif supaya orang jangan bilang itu hanya produk dalam lemari yang menjadi makanan rayap.

Sosialisasi dilakukan oleh DPRD tapi yang lebih penting nya oleh Dinas UPD karena pemerintah yang mengeksekusi peraturan ini. Setalah jadi perda di undangkan kami sosialisasi harus Lebih masif adalah UPD-UPD.

Host : Dari sekian banyak Perda yang dihasilkan selama masa pandemi mana yang paling berkesan untuk Pak Eman?

Ketua Baleg : Saya pikir semua Perda penting bagi masyarakat tapi kalau diminta untuk menyebut itu Perda kemajuan Kebudayaan karena, ketika saya dilantik periode ke dua satu motivasi saya bagimana perlindungan terhadap motif tenun ikat NTT yang sangat hebat.

Kita tahu di NTT baru satu Kabupaten yang mendapat indikasi geografis padahal semua kabupaten lain memiliki motif tersendiri  dan itu merupakan suatu karya leluhur Yang luarbiasa dan saya  dalam hati saya bertekad harus ada perda untuk ini dan ini sudah disetujui Kemendagri untuk hak kekayaan intelektual.

Host: Ada tidak  RanPemda  yang sudah masuk dalam program tapi tidak sampai pada proses penetapan?

Ketua Baleg: Ada, pernah munculnya UU sapujagad cipta kerja No 11 2020. satunya perda pengelolaan sumberdaya air. Karena itu kalau kita lihat di UUD 1945 pasal 33, bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat. ini yang dicipta kerja mengatur ini.

Host : Sebelum mengakhiri masa tugas sebagai ketu badan pembentukan peraturan daerah, apa yang menjadi target atau prioritas?

Ketua Baleg : Satu prioritas itu disabilitas. karena sebelum menjadi DPR, saya bergerak di dunia LSM dan banyak bertemu dengan teman teman yang belum ada regulasi yang membentengi mereka. (*)

Berita NTT Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved