Minggu, 19 April 2026

Berita Kota Kupang

Diiming-Imingi Bayaran 20 Juta, Siswi SMP Dirudapaksa Pria Hidung Belang

Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
thelocal.de
Ilustrasi kekerasan anak 

Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang sudah memiliki istri dan anak. 

"Sudah ada istri tapi pisah," tandas Kapolsek Oebobo.

Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo.

YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak awal pekan ini hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

YY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved