Berita Kota Kupang
Diiming-Imingi Bayaran 20 Juta, Siswi SMP Dirudapaksa Pria Hidung Belang
Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--EM (16), siswi kelas III sebuah SMP di Kota Kupang, NTT menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan seorang pria hidung belang.
EM awalnya berkeinginan memiliki handphone seperti rekannya yang lain. Namun ia tidak memiliki uang yang cukup.
EM pun berusaha mendapatkan uang untuk membeli handphone seperti yang diinginkan.
Kebetulan YY (52), warga Kota Kupang mengetahui kalau korban EM butuh uang membeli handphone.
YY kemudian menghubungi korban melalui message di media sosial dan menjanjikan akan memberikan uang Rp 20 juta atau handphone kepada korban dengan syarat korban harus mengikuti kemauan YY.
Dari hasil komunikasi, Sabtu 9 Oktober 2021 malam, YY dan korban bertemu di depan hotel Silvia Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca juga: Focus Group Discussion Agenda Setting Kebijakan Pengelolaan Taman Kota Kupang
YY mengajak korban ke kamar kost di kompleks pasar Kasih Kelurahan Naikoten I Kupang.
Di kamar kost nya, YY membujuk korban dan membuka pakaian korban dan mencabuli serta memperkosa korban.
"Sekitar satu jam YY mencabuli dan berhubungan badan dengan korban di kamar kost korban," ujar Kapolsek Oebobo, AKP Joni FM Sihombing, SE MM SIK yang dikonfirmasi Rabu (13/10/2021) di kantornya.
Usai menyetubuhi korban, pelaku YY mengantar kembali korban namun tidak memberikan uang sesuai yang dijanjikan.
"YY hanya berjanji akan memberikan uang atau handphone ke korban pekan depan. Tidak disebutkan berapa uang yang akan diberikan serta apakah handphone yang dijanjikan adalah handphone baru atau lama," ujar Kapolsek Oebobo.
Karena ada bercak darah pada pakaian korban maka orang tua korban curiga saat korban pulang.
Baca juga: Pantai Kelapa Lima Jadi Salah Satu Lokasi Wisata Kuliner di Wilayah Kota Kupang
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi di Polsek Oebobo.
Polisi kemudian mengamankan YY ke Polsek Oebobo.
Dari hasil pemeriksaan diketahui kalau YY yang juga seorang pedagang sudah memiliki istri dan anak.
"Sudah ada istri tapi pisah," tandas Kapolsek Oebobo.
Korban juga sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik PPA Polsek Oebobo.
YY sendiri sudah ditahan di Rutan Polsek Oebobo sejak awal pekan ini hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
YY dijerat dengan pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ilustrasi_20171211_234516.jpg)