Berita Kota Kupang
KTAS NTT Tingkatkan Kapasitas 40 Paralegal Asal 12 Desa di Provinsi NTT
Peningkatan kapasitas paralegal dimaksud dikemas dalam Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal yang berasal dari 12 Desa.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POSKUPANGWIKI.COM - KTAS NTT Tingkatkan Kapasitas 40 Paralegal di Provinsi NTT.
Peningkatan kapasitas paralegal dimaksud dikemas dalam Pelatihan GBV dan Manajemen Kasus untuk Paralegal yang berasal dari 12 Desa.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh KTAS NTT, LBH APIK NTT dan didukung Oxfam dan DFAT yang merujuk pada Undang Undang No 16 tahun 2017 tentang Bantuan Hukum.
Koordinator KTAS NTT, Ansi Rihi Dara menjelaskan, walaupun produk Perundang-undangan yang melindungi perempuan sudah mulai banyak saat ini, tetapi angka kasus kekerasan terhadap perempuan di berbagai daerah masih tetap tinggi.
Hal ini karena kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan kasus fenomena gunung es, di mana yang timbul ke permukaan hanyalah sebagian kecilnya saja.

Lembaga bantuan Hukum atau LBH APIK NTT dalam pendampingan terhadap perempuan dan anak, telah mendampingi 897 kasus hingga sekarang. Kasus KDRT dan kekerasan seksual menjadi kasus terbesar yang didampingi.
"Banyaknya kasus yang dialami perempuan dan anak, telah diimbangi dengan adanya terobosan-terobosan hukum, seperti mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam membantu korban kekerasan," kata Ansi yang juga adalah Program Manager IWILL.
Pasal 15 UU PKDRT menyatakan bahwa Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuan untuk melakukan sejumlah hal.
Baca juga: Biodata dan Profil Ansy Damaris Rihi Dara, Direktris LBH APIK NTT
Baca juga: Direktris LBH APIK NTT Ansi Rihi Dara Raih Local Heroes Award Tribun Institute 2020
Seperti mencegah berlangsungnya tindak Pidana; Memberikan perlindungan kepadakorban; Memberikan pertolongandarurat; Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Peran Masyarakat semakin diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A ) Nomor 6 tahun 2017 Tentang Satgas penanganan masalah Perempuan dan anak.
UU Bantuan Hukum mengatur juga tentang Paralegal. Pasal 5 UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum selain Advokat, Dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Melalui ketentuan ini, telah memasukkan Paralegal sebagai salah satu kelompok Pemberi Bantuan Hukum yang dapat memberikan bantuan hukum.
"Peran Paralegal semakin diakui, terutama dalam pendampingan perempuan korban kekerasan di tingkat komunitas. Selama ini banyak perempuan yang menjadi korban hanya diam dan tidak bertindak apapun untuk mengatasi tindakan kekerasan yang dialaminya," kata Ansi yang juga adalah Ketua LBH APIK NTT itu.
Di level itu eksistensi Paralegal yang berada dekat dengan para korbanbisa melakukan pendekatan, memperkuat rasa percaya diri dan membuat korban mampu mengambil keputusan.

Ansi menjelaskan, sejumlah peran yang mampu dilaksanakan Paralegal antaralain Mengidentifikasi adanya kasus kekerasan yang terjadi; Melakukan konseling dasar untuk penguatan korban; Merujukkan korban pada institusi yang terkait;