Berita Pemprov NTT

FKUB NTT Gelar Kegiatan Live In Dalam Mensosialisasi Kerukunan Hidup Umat Beragama

kegiatan live in adalah salah satu bentuk kegiatan FKUB NTT sebagai penjabaran dari tugas utamanya yakni melakukan dialog

Penulis: Rosalina Woso | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/ISTIMEWA
Foto bersama kegiatan Live In FKUB NTT 2021 di Kabupaten TTS, Sabtu, 9 Oktober 2021 

POS KUPANG.COM, KUPANG--Forum Kerukunan Umat Beragama  (FKUB) NTT menyelenggarakan kegiatan Live In FKUB NTT 2021 dengan tema 'Membangun Kerukunan Umat Beragama Dari Akar Rumput'.

Kegiatan yang berlangsung di Oeekam Kabupaten TTS-NTT itu berlangsung selama tiga hari, 8-10 Oktober 2021.

Ketua FKUB NTT, Maria Theresia Geme dalam rilis yang diterima POS KUPANG.COM, Sabtu 9 Oktober 2021 menjelaskan, Live-in, berasal dari kata live dan in yang terjemahan bebasnya yaitu "tinggal di".

Jadi pengertian program live in, menurut Theresia yakni suatu kegiatan yang dirancang agar individu atau suatu kelompok dapat berinteraksi secaralangsung dengan kelompok masyarakat lain yang berbeda latar belakang baik sosial, ekonomi, adat, budaya maupun alam lingkungannya.

Peserta live in bukan hanya tinggal dengan kelompok masyarakat lain namun juga mengikuti aktifitas atau kegiatan masyarakat yang ditempatinya.

Baca juga: Pemprov NTT Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Susanti dan Angga Silitonga

Program live-in dilaksanakan di pedesaan, lanjut Theresia, dimana masyarakat pedesaan masih berpegang teguh pada kultur atau budaya serta adat istiadat.

Disamping itu, katanya, keindahan alam dan lingkungan yang masih terjaga dan sasaran program live in ini yaitu siswa atau pelajar, mahasiswa maupun kelompok masyarakat umum terutama yang tinggal di perkotaan.

Selain menambah pengetahuan dan pengalaman diharapkan peserta nantinya dapat mengaplikasikan apa yang telah diperoleh dari kegiatan live in di desa dalam kehidupan sehari - harinya.

Theresia melanjutkan, kegiatan Live In yang dilakukanoleh FKUB NTT selama 3 hari dari 8 - 10 Oktober 2021 di OeEkam berkaitan dengan tugas utama FKUB sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Bab I tentang ketentuan umum, Pasal 1 angka 5 PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 merumuskan FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah (dalam hal ini pemda) dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.

Baca juga: FKUB NTT Sebut Tindakan Bom di Makassar Sangat Melukai Rasa Kemanusiaan

Sebaga imitra pemerintah FKUB diberikan tugas sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bersama Dua Menter nomor 9 dan 8 tahun 2006 padaPasal 9 (1)  yakni :

Melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat, (Pemuka agama : Tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin ormas keagamaan maupun tidak yang diakui dan atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan).

Menampung aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat

Menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan Gubernur Nusa Tenggara Timur

Melakukan sosialisai peraturan perundang-undangan dan kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan uma tberagama dan pemberdayaan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved