Berita Nasional
Survei Capres RI 2024, Elektabilitas Habib Rizieq Shihab Lebih Tinggi dari Puan Maharani
Survei Capres RI 2024, Elektabilitas Habib Rizieq Shihab Lebih Tinggi dari Puan Maharani. Rizieq Shihab eks Ketum FPI.
POS-KUPANG.COM - Meski telah melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia, tingkat elektabilitas Ketua DPR RI, Puan Maharani nyatanya masih sangat rendah.
Berdasarkan hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) 15-21 September 2021, tingkat elektabilitas Puan Maharani hanya 0,8 persen.
Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Habib Rizieq Shihab yang kini sedang ditahan di Rutan Mabes Polri.
Tingkat elektabilitas Habib Rizieq Shihab jika maju sebagai Calon Presiden RI 2024 yakni 1,6 persen.
Di bawahnya ada nama Wakil Presiden RI saat ini, KH Ma'ruf Amin yang memiliki tingkat elektabilitas 1,4 persen.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Ketum FPI Bilang Begini, hingga Sebut Nama Rizieq Shihab Masih Ditahan
Temuan itu berdasarkan format pertanyaan semi terbuka dengan daftar 42 nama.
Dalam survei itu, SMRC mengajukan pertanyaan sebagai berikut: Bila pemilihan Presiden diadakan sekarang ini, siapa yang akan Ibu/Bapak pilih sebagai Presiden di antara nama-nama berikut?
Dalam survei ini, Habib Rizieq juga lebih unggul dari mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo (1,4 persen), Menko Polhukam Mahfud MD (1,1 persen), serta Menteri BUMN Erick Thohir (1,0 persen).
Sementara, tingkat elektabilitas Airlangga Hartarto hanya 0,3 persen.
Namun begitu, tingkat elektabilitas Rizieq Shihab masih kalah dari nama-nama yang lebih populer.
Misalnya, Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang memiliki elektabilitas 2,8 persen atau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan 3,0 persen.
Sementara itu, di posisi teratas ada nama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dengan elektabilitas 18,1 persen.
Baca juga: Pernah Sekolah di SMP Kristen Bethel, Inilah 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Kini Dipenjara
Disusul Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 15,8 persen dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 11,1 persen.
Survei SMRC ini berlangsung pada 15-21 September 2021. Survei melibatkan 981 responden secara acak (multistage random sampling) dengan margin of error sebesar ± 3,19 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
BERITA LAINNYA:
Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan empat eks pengurus FPI telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Mereka ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan sejak persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, ia berharap publik terus memberikan dukungan dan doa. Sebab, mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, masih menjalani masa tahanan di rutan.
"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis, setelah bebas dari rutan, Rabu (6/10/2021).
Ia sempat bercerita soal pengalamannya selama menjalani masa tahanan di dalam rutan.
Menurut Shabri Lubis, ia diberikan kesempatan untuk mengajar dan menggelar kegiatan ibadah secara rutin.
Ia mengatakan, petugas jaga memberikan banyak kemudahan bagi dirinya sejak hari pertama di dalam rutan.
"Sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, Alhamdullilah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid rutin tiap hari. Kegiatan ibadah juga diberikan kemudahan, kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," ujarnya.
Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi resmi bebas pada Rabu (6/10/2021).
Mereka divonis delapan bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, saat Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya.
Sementara itu, saat ini Rizieq Shihab dan Hanif Alatas masih menjalani hukuman untuk perkara lainnya, yaitu kasus tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Dalam perkara tersebut, Rizieq divonis empat tahun penjara dan Hanif Alatas divonis satu tahun penjara.
BERITA LAINNYA:
Berkas perkara eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Ia menyampaikan berkas perkara Munarman telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung RI.
"Iya (berkas perkara Munarman sudah P21)," kata Argo saat konfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dalam surat yang beredar, Kejaksaan Agung RI juga telah berkirim surat kepada tim Densus 88 Antiteror Polri.
Dia meminta tersangka dan barang bukti untuk segera diserahkan kepada pihak JPU.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP yang isinya agar Densus 88 menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Surat ini ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.
Nantinya, perkara ini nanti akan ditimbang JPU apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Diketahui, eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Hasil Survei Capres RI 2024: Elektabilitas Habib Rizieq Lebih Tinggi Ketimbang Puan Maharani