Berita Sumba Timur
Kabupaten Sumba Timur Perpanjang PPKM Level 2 Pemerintah Izinkan Ibadah dan Sekolah dengan Catatan
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 2 pekan ke depan.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Pemerintah Kabupaten Sumba Timur memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 2 pekan ke depan.
Keputusan perpanjangan kedua PPKM Level 2 untuk menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Sumba Timur itu dituangkan dalam Edaran Bupati dengan nomor Kesra 400/2.093/X/2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Domu Warandoy mengatakan, selama 14 hari pelaksanaan perpanjangan pertama PPKM Level 2 sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021, terjadi penurunan kasus yang signifikan. Selain itu, tidak ada perluasan penyebaran kasus konfirmasi positif Covid-19 di wilayah Sumba Timur.
Domu menyebut, selama penerapan PPKM Level 2, akumulasi penambahan kasus baru hanya 28 kasus selama 2 pekan atau rata rata 2 kasus per hari. Tidak terjadi kasus kematian serta prosentase kesembuhan mencapai 97,53 persen.
Baca juga: Kasus Covid-19 Belum Berakhir, Pemkot Kupang Minta Warga Jangan Eforia Berlebihan
Selain itu, zona penyebaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 mencakup 13 kecamatan zona hijau dan 9 kecamatan zona kuning.
"Dengan penurunan signifikan atas kasus konfirmasi positif, tidak meluasnya penyebaran kasus aktif dan angka kesembuhan yang tunggu maka pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam negeri nomor 48 tahun 2021 menetapkan perpanjangan kedua PPKM Level 2 di Sumba Timur," ujar Domu saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Kamis 7 Oktober 2021.
Domu mengatakan, dengan penerapan perpanjangan PPKM Level 2 maka pemerintah menetapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah maupun di perguruan tinggi untuk wilayah zona hijau dan kuning tetap melaksanakan KBM sesuai dengan peraturan teknis Kemendikbud Ristek dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu, untuk wilayah zona orange dapat melakukan pembelajaran atau KBM dengan tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Domu mengatakan, untuk kegiatan di tempat kerja baik di lembaga pemerintahan maupun swasta, tetap mempertimbangkan kapasitas ruangan kerja. Untuk zona hijau atau kuning, dilaksanakan work from office sebanyak 50 persen, untuk zona merah dan orange dilaksanakan work from office sebanyak 25 persen.
Baca juga: Atlet Berprestasi NTT di PON Kebajiran Bonus, Johni Plate Janjikan Rp 1 Miliar untuk Kontingen NTT
Untuk kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energy, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri Strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek viral nasional atau daerah, serta penyedia kebutuhan pokok sehari hari diizinkan beroperasi 100 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 Wita.
Sementara itu, kegiatan ibadah keagamaan baik di Gereja, masjid, pura serta vihara dan lainnya tetap dilaksanakan dengan kapasitas 75 persen untuk wilayah zona hijau, 50 persen untuk wilayah zona kuning, 25 persen pada wilayah zona orange dan zona merah dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Demikian pula untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, bengkel, barbershop, warung, kedai, serta lapak jajan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 Wita.
Sedang untuk restoran, kafe, dan rumah makan, pemerintah mengizinkan makan minum di tempat sebanyak 50 persen kapasitas ruang dan diizinkan buka hingga pukul 21.00 Wita. Setelah pukul 21.00 Wita, makanan dibawa pulang atau bungkus.
Domu mengimbau warga Sumba Timur agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M. Selain itu, warga juga dihimbau untuk melakukan vaksin Covid-19 di fasilitas kesehatan terdekat atau di gerai vaksin yang tersedia.
Domu menyebut, berdasarkan data Satuan Tugas Covid- 19 Sumba Timur, tidak ada penambahan kasus positif pada Kamis 7 Oktober 2021. Dengan demikian, jumlah kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 8 kasus dengan 1 orang dirawat di RSUD Umbu Rara Meha serta 7 orang melakukan isolasi mandiri. (hh)