Berita Nasional
Presiden Jokowi Tegaskan Setiap WNI Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara
Menurut Jokowi, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya
Penulis: Agustinus Sape | Editor: Agustinus Sape
Presiden Jokowi Tegaskan Setiap WNI Berhak dan Wajib Ikut Serta Dalam Upaya Bela Negara
POS-KUPANG.COM, BANDUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa setia warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara.
Hal itu ditegaskan Jokowi saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Batujajar, Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021, sebagaimana diunggah akun instagram @jokowi.
Menurut Jokowi, kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta keselamatan bangsa dan rakyat Indonesia adalah segalanya.
Untuk itu, menurut Presiden, TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan (Komcad) dan komponen pendukung.
"Hari ini, saat memimpin Upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus di Batujajar, Bandung Barat, saya menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara dan usaha pertahanan negara," tulis @jokowi.
Itulah sistem pertahanan kita yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan seluruh sumber daya nasional lainnya.
Jokowi memberi apresiasi kepada mereka yang telah mendaftar secara sukarela, mengikuti proses seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran secara sukarela, hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan.
Baca juga: Jokowi Kagum Kecanggihan Persenjataan TNI Roket Astros TNI AD Bisa Meluncur 39 Kilometer
Dia mengatakan, anggota komponen cadangan tetap berprofesi seperti biasa. Masa aktif komponen cadangan hanyalah pada saat mengikuti pelatihan dan pada saat mobilisasi.
"Tetapi anggota komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara. Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang, dimobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri," tandas Jokowi.
Lebih lanjut dikatakan, penetapan komponen cadangan akan makin memperkokoh Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).
"Pada saat yang sama, pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) secara menyeluruh pada semua matra, baik darat, laut, dan udara," kata suami dari Iriana Jokowi ini.
Sekilas tentang Komcad
Melansir laman kemenhan.go.id, dijelaskan bahwa Komcad bukanlah wajib militer.
Komcad merupakan salah satu program sukarela (tidak wajib) yang diamanatkan oleh UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Merujuk UU No 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Mengutip Kompas.com, dalam perekrutan tahap pertama ini, pemerintah baru membuka Komcad untuk matra darat dengan kuota sekitar 2.500 peserta.
Hal itu sebagaimana keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dan pejabat Kemendagri.
Baca juga: Ibu Rumah Tangga di NTT Ini Bersurat ke Jokowi, Minta Keadilan, Ini Kasusnya
Kemudian pejabat Kementerian BUMN, Kabainstrahan Kemhan, pejabat Eselon II di lingkungan Kemenhan, pejabat Eselon II TNI AD, pejabat Pendidikan dan Pelatihan TNI AD, serta Komandan Rindam terkait pada awal Mei 2021.
Dibukanya pendaftaran Komcad, tentu membuat orang-orang, khususnya para peminatnya penasaran akan berbagai hal tentang komponen militer Indonesia yang satu ini, termasuk gaji Komcad 2021.
Soal gaji Komcad, ditulis dalam salah satu ulasan pertanyaan di laman Kemenhan bahwa Negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana prajurit TNI.
Dijelaskan juga beberapa poin lain, yaitu, bahwa:
1. Anggaran melatih warga negara untuk menjadi anggota komponen cadangan tidak terlalu besar.
2. Biaya untuk pengeloaan Komcad hanya digunakan untuk membentuk, melatih paling lama 30 hari dalam satu tahun, dan mengorganisasi anggota Komcad yang telah diangkat dan/atau ditetapkan.
3. Diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk komcad kurang dari 1 % anggaran pertahanan.
Namun, menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad akan mendapat fasilitas berupa uang saku selama pelatihan. Tetapi tak disebutkan berapa besarannya.
Bukan hanya uang saku, ada juga perlengkapan perseorangan, perawatan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan kematian, tunjangan operasi saat mobilisasi, hingga penghargaan.
Selain fasilitas tersebut, pemerintah memberikan jaminan untuk pekerja yang menjalani pelatihan Komcad agar tetap memperoleh hak ketenagakerjaannya dan tidak membuat putusnya hubungan kerja, termasuk untuk unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedangkan bagi mereka yang masih berstatus mahasiswa bakal memperoleh hak adademisinya dan tidak menghilangkan statusnya sebagai peserta didik.
Pelatihan Komcad dilaksanakan selama tiga bulan. Kemudian setelah selesai pelatihan, mereka akan kembali ke profesi masing-masing.
Selain keuntungan atau hak-hak yang didapatkannya, ada pula konsekuensi yang dimiliki anggota Komcad.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Airlangga Nonton Bareng PON Wushu
Dalam aturannya, ada konsekuensi hukum bagi mereka yang melanggar ketika bergabung Komcad. Sanksi itu termasuk diberlakukannya hukum militer.
Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.
Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.
Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.
Hukuman berlaku juga bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi, bisa dipenjara paling lama 2 tahun.
Warga Histeris Berebut Kaus
Usai melakukan kunjungan kerja ke Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk memimpin Upacara Penetapan Komando Cadangan (Komcad), Kamis 7 Oktober 2021, Presiden Jokowi keluar dari kompleks Pusdiklatpassus.
Ternyata di luar sejumlah warga sudah berkumpul demi bisa melihat Jokowi, meskipun hanya di dalam mobil.
Perjuangan warga yang sudah lama menunggu akhirnya tidak sia-sia karena Jokowi langsung bagi-bagi kaus dari dari dalam mobil RI1. Sontak warga langsung rebutan untuk mendapatkan kaus berwarna hitam tersebut.
Bahkan ada warga yang terjatuh demi mendapatkan kaus dari seorang Presiden ini. Tetapi, warga itu tetap berusaha agar bisa mendapatkan kausnya.
"Saya dapat kaus, dulu waktu kunjungan ke Cimahi juga saya dapat kaus," ujar warga yang mendapatkan kaos Jokowi, Teti Sri Rahayu (46) di Batujajar, KBB, Kamis 7 Oktober 2021.
Setelah mendapatkan kaus tersebut, Teti akan menyimpannya secara baik-baik untuk kenang-kenangan karena untuk mendapatkan kaus dari presiden merupakan satu hal yang sangat sulit.
"Mau disimpan baik-baik, paling dipakai sesekali saja," katanya.
Sri mengatakan, dia rela berdesakan untuk mendapatkan kaus itu karena selama ini dirinya sudah ngefans berat sama Jokowi, sehingga dia rela menunggu Jokowi keluar dari Pusdiklatpassus.
"Kagum saja sama Pak Jokowi karena orangnya merakyat. Saya gak bisa berkata-kata, pokonya I Love You sama pak Jokowi," ujar Teti.*
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunjabar.co.id