Berita Sumba Barat
Pemkab Sumba Barat Dukung BPN Tetapkan Zona Nilai Tanah Tingkatkan PAD
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat ( Pemkab Sumba Barat) Dukung BPN Tetapkan Zona Nilai Tanah Tingkatkan PAD
Penulis: Petrus Piter | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK - Pemerintah Kabupaten Sumba Barat ( Pemkab Sumba Barat) mendukung Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT mensosialisasikan pelaksanaan peta zona nilai tanah (ZNT) sebagai dasar pemungutan penentuan penerimaan negara bukan pajak ( PNBP) sebagai jaminan kepastian hukum serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baginya pembuatan peta zona nilai tanah (ZNT) bertujuan menyediakan informasi nilai tanah sebagai kebutuhan dan rujukan nasional untuk mewujudkan fungsi tanah bagi kemakmuran rakyat.
Zona Nilai Tanah berpengaruh terhadap penerimaan negara bukan pajak dimana sebelumnya nilai tanah berdasarkan pasal 16 ayat (1) dan (2) peraturan pemerintah nomor 128 tahun 2015 menggunakan milai jual objek pajak sebagai surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) yang nilainya terhitung lebih kecil daripada Zona Nilai Tanah.
Demikian sambutan Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H sebagaimana dibacakan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan keuangan Setda Sumba Barat, Drs.Viktor Umbu Sulung pada acara sosialisasi pelaksanaan peta zona nilai tanah oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi NTT bekerjasama dengan Dinas Pertanahan Kabupaten Sumba Barat di aula Kantor Bupati Sumba Barat, Kamis 7 Oktober 2021.
Lebih lanjut, Bupati Yohanis Dade menjelaskan, penetapan peta zona nilai tanah berpengaruh terhadap nilai penerimaan negara bukan pajak.
Zona Nilai Tanah dapat dimanfaatkan untuk penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan, referensi masyarakat dalam transaksi, penentuan ganti rugi, inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor nilai tanah dan pasar tanah dan referensi penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) agar lebih adil dan transparan bagi masyarakat.
Selanjutnya NJOP merupakan acuan penarikan PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup penting sehingga keberadaan peta zona nilai tanah sangat krusial sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan di suatu daerah.
Menurutnya penentuan nilai tanah dan bangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan nangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) kadang kala belum menunjukkan kondisi yang sesungguhnya di pasar. Di sisi lain terdapat tuntutan masyarakat yang makin kritis dan dinamis akan NJOP yang mencerminkan nilai pasar yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dikatakan, analisis penggolongan nilai bumi dan penentuan zona nilai tanah dalam menentukan besarnya NJOP sebagai dasar pengenaan PBB P-2 merupakan upaya pemeliharaan dan pembentukan basis data PBB masing-masing daerah yang akan berdampak positif pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Salah satu unsur dalam peningkatan pelayanan tersebut adalah dengan meningkatkan rasa keadilan dalam penetapan NJOP PBB.Untuk itu diperlukan pemutakhiran NJOP bumi agar tercapai keadilan dan demi peningkatan penerimaan negara maupun daerah di sektor pajak khususnya PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB). (*)