Berita Sumba Barat Berteman
Bupati Yohanis Dade Serahkan 475 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Elu Loda, Sumba Barat
Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menyerahkan 475 buah buah sertifikat kepemilikan tanah kepada 197 warga Desa Elu Loda di Kantor De
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---- Bupati Kabupaten Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H menyerahkan 475 buah buah sertifikat kepemilikan tanah kepada 197 warga Desa Elu Loda di Kantor Desa Elu Loda, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat, Senin 4 Oktober 2021.
Sebelumnya, Bupati Sumba Barat Yohanis Dade, S.H telah menyerahkan 25 buah sertifikat kepada 10 orang warga Desa Elu Loda di Kantor Bupati Sumba Barat tanggal 22 September 2021 atau total 500 buah sertifikat tanah telah diserahkan Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H kepada 207 warga Desa Elu Loda, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat pada tahun anggaran 2021 ini.
Dalam sambutannya, Bupati Yohanis mengatakan, dengan pembagian sertifikat kepemilihan tanah hari ini oleh Kantor Pertanahan Sumba Barat menunjukan keabsahan kepemilikan tanah masyarakat. Secara ekomomis sertifikat tanah tersebut dapat dimanfaatkan warga mendapatkan pinjaman modal usaha seperti ke pihak perbankan.
Warga dapat mengajukan pinjaman kepada perbankan seperti Bank BNI 46 untuk modal usaha dengan menyertakan sertifikat tanah milik masyarakat sebagai jaminan.
Selain itu, Bupati Yohanis berharap dengan pembagian sertifikat kepemilikan tanah ini dapat mengurangi persoalan sengketa kepemilikan tanah di wilayah ini. Sebab masing-masing pihak telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah itu.
Dalam kesempatan itu pula Bupati Yohanis Dade, S.H meminta Kantor Pertanahan Sumba Barat harus lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan pengukuran pensertifikatan kepemilikan tanah masyarakat. Kadang satu obyek tanah bisa memiliki 2 sertifikat. Bupati Yohanis Dade mencontoh dirinya sendiri pernah mengalami hal itu.
Tanah miliknya sudah bersertifikat kok Kantor Perrtanahan Sumba Barat turunkan staf melakukan pengukuran. Syukurlah keluarga mengetahui dan mengajukan keberatan sehingga batal melakukan pengukuran.
Harapan ke depan, Kantor Pertanahan Sumba Barat lebih teliti dan cermat sehingga persoalan tanah yang seringkali meresahkan masyarakat tidak terjadi lagi.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Sumba Barat, Yance Andrianus Talan, S.ST2 dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaan retribusi tanah merupakan implementasi amanat undang-undang 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria, undang-undang nomor 57 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, peraturan pemerintah nomor 224 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian serta peraturan presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.
Kegiatan redistribusi tanah bertujuan mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekomomi subjek redistribusi tanah.
Berdasarkan keputusan kantor wilayah badan pertanahan nasional Propinsi NTT tahun 2021, Kabupaten Sumba Barat mendapat target 500 bidang yang seluruhnya di Desa Elu Loda, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat. Obyek tanah yang diredistribusi adalah tanah negara yang dikuasai langsung dan digarap secara terus menerus dan turun temurun. Obyek yang belum terdaftar dan tidak sengketa seluas 185,4895 ha. Sedangkan jumlah subjek yang menerima redistribusi tanah sebanyak 207 orang.
Dan hasil kegiatan redistribusi tanah hari ini, Senin 4 Oktober 2021, Bupati Sumba Barat menyerahkan 475 buah sertifikat kepada 197 orang. Bupati Sumba Barat juga telah menyerahkan 25 sertifikat hak atas tanah secara simbolis kepada 10 warga Elu Loda, Sumba Barat tanggal 22 September 2021 atau total 500 sertifikat hak atas tanah untuk 207 orang Desa Elu Loda, Kecamatan Tanah Righu, Sumba Barat tahun anggaran 2021. *)