Berita Kupang

Selain Pasal Berlapis, Tinus Perko Terancam Hukuman Kebiri

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias alias Tinus Perko segera disidangkan

Editor: Kanis Jehola
Dok. Pribadi
Pelaku Tinus Tanaem Alias Tinus Perko saat berada di Rutan Kupang 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias alias Tinus Perko segera disidangkan di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang.

Selain menerapkan pasal berlapis dan hukuman terberat, pihak Polres Kupang juga meminta agar hakim menerapkan hukum kebiri bagi tersangka.

"(Hukuman kebiri) terlihat sadis dan kejam, tapi harus diterapkan agar ada efek bagi masyarakat. Kebiri bisa dilakukan dengan penyuntikan obat kimia kepada tersangka dan bukan dengan melakukan kebiri," ujar Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung di Mapolres Kupang, Jumat 1 Oktober 2021.

Ia memastikan pekan depan, kasus ini sudah mulai disidangkan karena pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Oelamasi, Kupang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berkas Perkara P21, Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan, Yustinus Tanaem Akan Disidangkan

"Kita sudah menerapkan hukuman dengan tuntutan terberat. Makanya kita pisahkan kasusnya menjadi dua laporan polisi agar diterapkan hukuman maksimal," tandas Kapolres Kupang.

Selain penerapan hukuman maksimal, pihaknya juga minta diterapkan hukuman kebiri. AKBP Aldinan, berjanji pihaknya tetap mengawasi proses kasus ini hingga tuntas dan tersangka dikenakan hukuman terberat karena berkaitan dengan moral dan aspek kemanusiaan.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang menyatakan berkas perkara pemerkosaan dan pembunuhan dengan tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus lengkap atau P21. Polisi mengkonstruksikan pasal-pasal yang dikenakan agar ada sanksi terberat bagi Tinus.

"DNA identik, hasil tes kejiwaan juga menyatakan Tinus sehat," tandas Kapolres Kupang.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Begini Ungkapan Penyesalan Tinus Perko Usai Habisi YAW

Untuk itu, pihaknya memperkuat dengan menggelar reka ulang dengan pihak kejaksaan di lokasi kejadian. Tersangka Tinus, ada dua laporan polisi yang dibuat.

"Dengan dua laporan polisi ini, kita berharap Tinus mendapat hukuman berat. Harapan nya hukuman maksimal atau hukuman mati bahkan kalau bisa hukuman kebiri," tegas Kapolres Kupang.

Yustinus Tanaem alias Tinus (42), tersangka pemerkosaan dan pembunuhan dua orang gadis di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT telah menjalani observasi kejiwaan.

Tinus yang sudah melakoni rekonstruksi pada akhir Mei lalu, diminta jaksa untuk menjalani tes kejiwaan. Makanya, Tinus diinapkan sementara di rumah sakit jiwa Naimata, Kota Kupang.

"Hasil observasi menunjukkan Tinus normal," tandas Kapolres Kupang.

Tes kejiwaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, bukan untuk mengurangi hukuman bagi tersangka. Kapolres Aldinan mengajak masyarakat sama-sama mengawasi hingga putusan di pengadilan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved