Berita Malaka
Kadis Dukcapil Malaka Ditahan Polisi, Ini Dugaan Penyebab Utamanya
Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Malaka, FR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Resor
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Malaka, FR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Resor (Polres) Malaka setelah 8 jam melalui proses pemeriksaan oleh tim penyidik Sat Reskrim.
Tersangka FR ditahan Jumat 1 Oktober 2021 sekitar Pukul 23.50 Wita dalam kasus dugaan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.
Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK didampingi Kasat Reskrim, IPTU Jamari, SH, MH menyampaikan ini kepada wartawan di Betun, Ibu kota Kabupaten Malaka, NTT, Sabtu 2 Oktober 2021.
Dijelaskannya, setelah diperiksa selama 8 jam, Kadis Dukcapil Kabupaten Malaka resmi ditahan Polisi. Kerja keras Sat Reskrim Polres Malaka dibawah pimpinan Kapolres AKBP Rudy J. J. Ledoh, SH., SIK patut diacungi jempol.
Baca juga: Ini Daftar Tujuh Venue PON XX Papua akan Diresmikan Presiden Jokowi, Semua Berstandar Internasional
Pasalnya, dalam waktu singkat berhasil membongkar dugaan kasus manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk yang dilakukan oleh pihak Dispenduk Kabupaten Malaka.
Untuk diketahui Penyidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Malaka IPTU Jamari, SH., MH dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Ahli, dan penyitaan barang bukti hingga pemeriksaan terhadap Tersangka FR (Kadis Dukcapil Kab. Malaka).
Pemeriksaan terhadap Tersangka FR yang didampingi pengacara Melkianus Conterius Seran, SH alias Guntur oleh Aipda Abdullah Donumo berjalan dengan lancar.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel tahanan Tersangka FR dibawa ke RSPP Betun untuk pengecekan kondisi kesehatan yang dikawal oleh Tim Buser.
"Tersangka dalam kondisi sehat dan langsung kami tahan," jelas Kapolres Malaka AKBP Rudy J. J. Ledo, SH., S.IK.
Tersangka FR dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pembangunan-mako-polres-malaka-sudah-mencapai-50-persen.jpg)