Berita Sikka
2 Terdakwa Narkotika Jalani Persidangan di PN Maumere, Ini Penjelasan Jaksa Kejari Sikka
Dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika masing-masing Albertinus Tinus Lirong alias Tinus dan Edi Parera alias Edi alias Edi Ambon telah menjalani
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM / MAUMERE-Dua terdakwa kasus tindak pidana narkotika masing-masing Albertinus Tinus Lirong alias Tinus dan Edi Parera alias Edi alias Edi Ambon telah menjalani proses persidangan di PN Maumere.
Yang mana saat ini proses hukumnya memasukki tahap pemeriksaan saksi di pengadilan yang dihadirkan JPU Kejari Sikka, Kamis, 30 September 2021.
Lanjutan perkaran dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Tinus dan Edi ini disampaikan Plh Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H, M.Hum melalui Kasie Intel Kejari Sikka, Kasi Intel Kejari Sikka, Ridha Nurul Ichsan, S.H kepadada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat, 1 Oktober 2021 siang.
Ia menjelaskan, untuk sidang dengan terdawak Tinus Majelis Hakim PN Maumere diketuai oleh I Gusti Ayu Akhiryani, S.H, M.H dan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya.
Baca juga: Mahfud MD Jamin Pembukaan PON XX Papua oleh Presiden Jokowi Akan Lancar, Diantisipasi Berlapis
“Pada sidang Kamis, 30 September 2021 sidang memasukki tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sikka sebanyak 3 orang saksk yaitu Rando Kadyama (RK), saksi Orlando Mooy (OM) dan saksi mahkota Edy Parera (EP) yang juga merupakan terdakwa dalam perkara lain (splitsing),” ujar Jaksa Ridha.
Ia mengatakan, sebelumnya dalam dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Sikka telah mendakwa terdakwa Albertinus Tinus Lirong alias Tinus telah melakukan perbuatan "tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu" melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang terdakwa Tinus dilanjutkan pada Kamis 7 Oktober 2021 dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Ia mengungkapkan, di hari yang sama Kamis, 30 September 2021 telah dilaksanakan persidangan di PN Maumere dengan agenda pemeriksaan saksi atas perkara dugaan TP Narkotika terhadap terdakwa Edi Parera alias Edi alias Edi Ambon karena telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika jenis sabu" atau "tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman". Atas Perbuatan tersebut, JPU mendakwa terdakwa Edi telah melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU dalam agenda persidangan ini adalah saksi Maksi A.Napa dan saksi mahkota Albertinus Tinus Lirong alias Tinus yang juga merupakan terdakwa dalam perkara lain.
“Sidang untuk terdakwa Edi akan dilanjutkan lagi pada Kamis, 7 Oktober 2021,” kata Jaksa Ridha.(ris)