Pembunuhan Yoris
Update Kasus Pembunuhan di Bola, Tiga Tersangka Pembunuh Yoris Dijerat Pasal Berlapis
Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Yoris tewas di tangan tiga pemuda saat pesta
Penulis: Aris Ninu | Editor: Hasyim Ashari
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
P0S-KUPANG.COM, MAUMERE - Tiga tersangka pembunuh Yoris, remaja 17 tahun asal Bola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, terjerat pasal berlapis.
Ketiga tersangka pembunuh Yoris adalah MR, AN dan TD. Saat diperlihatkan penyidik Polres Sikka keapda wartawan, mereka hanya bisa diam.
MR, AN, dan TD terlihat tenang. Ketiganya mengenakan masker.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA Sang Nyoman Parwata, menjelaskan ketiga tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan dua undang-undang sekaligus.
Nyoman menegaskan, pasal dijerat atas perbuatan tiga tersangka yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Nyoman menjelaskan Tim Penyidik Polres Sikka kini mulai bekerja mengungkap fakta dan motif kasus dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.
Tim Penyidik Polres Sikka saat ini terus bergerak memeriksa saksi-saksi dan mencari barang bukti berupa pisau yang dipakai menikam korban hingga meninggal dunia di tempat pesta sambut di Desa Ipir, Kecamatan Bola.
Pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pada Yoris.
Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA Sang Nyoman Parwata, menjelaskan pihaknya sedang mencari barang bukti.
“Kami lagi bekerja dan tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti di Kecamatan Hewokloang," kata Sang Nyoman Sang Nyoman Parwata saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu, 29 September 2021 siang.
Ia menjelaskan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Besok, penyidik akan keluar surat perintah penahanan atas para tersangka guna menjalani proses hukum. Ketiganya akan ditahan di sel Mapolres Sikka,” ujar Sang Nyoman Parwata.
Ia menjelaskan, proses penyidikan sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan ini agar kasusnya ini segera dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka.
Ia menjelaskan, tiga pelaku tewasnya Yoris di Desa Ipir, Kecamatan Bola akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
“Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang," kata dia.
"Perlu kami sampaikan kalau telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Desa Ipir sesuai laporan polisi, Senin, 27 September 2021 pagi," ucapnya.
Ia pun menjelaskan proses pengusutan kasus pembunuhan Yoris tersebut.
"Kemudian berdasarkan laporan tersebut, kita tim Gabungan Polres Sikka dan Polsek Bola langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendapati beberapa para saksi pada saat malam harinya," ungkap Sang Nyoman Parwata.
"Malam harinya, kita sudah amankan lima orang saksi dan saksi-saksi yang kita periksa akhirnya tadi siang kita mendapati tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian atas korban," tegasnya.
Mereka yang diduga menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka adalah MR, AN dan TD.
Ketiga pelaku ini ditangkap di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang karena masih ada kerabat dari saksi juga yang di situ.
Ia mengungkapkan, para pelaku awalnya berkelahi dengan korban di tempat pesta sambut.
Setelah itu, ada salah satu pelaku yang menikam korban hingga tewas.
“Untuk keterangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasat.
Kronologi Pembunuhan Yoris
Jajaran Polres Sikka berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap remaja 17 tahun, Yoris.
Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka.
Ia tewas dikeroyok saat pesta sambut baru.
Yoris meregang nyawa di Jalan Raya Desa Ipir, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka.
Ia dikeroyok saat menghadiri pesta sambut baru.
Berikut kronologis pembunuhan Yoris:
1. Sempat Dinasihati
Yoris sempat dinasehati oleh beberapa temannya dari Umauta.
Korban sempat diberitahu agar hati-hati kalau berjoget yang sopan.
2. Ada Yang Tersinggung
Namun rupanya ketika di dalam tenda pesta ada yang tersinggung.
Salah paham pun tejadi hingga berujung pada adanya perkelahian antara korban dan para pelaku.
Korban dan para sempat berkelahi.
3. Bela Diri
Yoris memberikan perlawanan karena memilikki kemampuan bela diri.
Yoris pun tidak terkalahkan.
4. Pelaku Bawa Pisau
Rupanya, ada salah satu pelaku yang membawa pisau.
Pelaku menikam Yoris persis di pinggang.
5. Menyelamatkan Diri
Dengan luka tikam, Yoris sempat berusaha menyelamatkan diri.
Ia sempat keluar dari tenda pesta dan mau berusaha mencari perlindungan.
6. Banyak Keluar Darah
Akan tetapi karena terlalu banyak darah yang keluar, Yoris pun terjatuh sekitar 20 meter dari tempat acara.
"Di lokasi ada titik darah dari rumah korban ikut acara hingga ia terkapar di jalan. Jadi, kami lihat titik darah menetes dari tempat acara sampai korban jatuh," ujar Anggota Polres Sikka yang turun ke TKP dan ikut menginterogasi saksi kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa, 28 September 2021 siang.
"Kemungkinan korban mau berusaha lari tapi tidak bisa karena darah mengalir cukup banyak," ujarnya.
Awalnya, ada perkelahian dan korban sempat mengatasi perkelahian itu karena memilikki keahlian ela diri.
Lalu ada pelaku yang menikam di pinggang.
"Makanya, ada tiga pelaku yang akan jadi tersangka. Untuk 5 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan," ujar Anggota Polres Sikka yang turun ke TKP dan ikut menginterogasi saksi kepada wartawan di Mapolres Sikka, Selasa, 28 September 2021 siang.
Ia menjelaskan, korban dari hasil olah TKP masih mau menyelamatkan diri dengan berusaha kabur dari TKP pertama tapi rupanya luka yang ia alami cukup serius.
Apalagi darah di lokasi yang ditemukan cukup banyak dan jatuh sepanjang jalan dari TKP pertama sampai ke TKP kedua korban ditemukan terkapar di jalan.
7. Amankan Pelaku
Para pelaku dan lima orang saksi yang diamankanjuga ada di tempat pesta.
Mereka berasal dari Kecamatan Hewokloang.
"Kuat dugaan ada ketersinggungan dan salah paham hingga terjadi peristiwa pidana," ujarnya.
8. Yoris Dimakamkan
Hari ini Selasa sekira pukul 10.00 wita, jenasah Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka akan dimakamkan keluarganya.
Proses pemakaman Yoris tanpa dihadiri ayahnya. Pasalnya sang ayah sedang dalam perjalanan dari Kalimantan ke Sikka.
Sang ayah selama ini bekerja di Kalimantan guna menghidup keluarganya tidak bisa mengantar anak sulung menghadap Sang Maha Kuasa melalui acara pemakaman.
“Rencananya, jam 10 pagi ini dimakamkan karena kondisi jenasah sangat tidak memungkinkan menunggu kedatangan ayahnya dari Kalimantan," kata Kades Waihawa, Julius kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Selasa, 28 September 2021 pagi.
"Kalau pun tiba pun ayahnya tidak bisa mengikuti penguburan. Maka itu, keluarga akan mengadakan acara penguburan pagi ini jam 10 pagi,” katanya. (*)