Pembunuhan Yoris

Nama-nama Tersangka Pembunuh Yoris di Bola, Polisi Kerja Keras Cari Barang Bukti

Yoris adalah remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka. Ia tewas setelah ditikam pisau saat pesta.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Hasyim Ashari

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

P0S-KUPANG.COM, MAUMERE - Tim Penyidik Polres Sikka kini mulai bekerja mengungkap fakta dan motif kasus dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Tim Penyidik Polres Sikka saat ini terus bergerak memeriksa saksi-saksi dan mencari barang  bukti berupa pisau yang dipakai menikam korban hingga meninggal dunia di tempat pesta sambut di Desa Ipir, Kecamatan Bola.

Pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pada Yoris.

Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, IPDA Sang Nyoman Parwata, menjelaskan pihaknya sedang mencari barang bukti.

Baca juga: Pembunuhan Yoris, Polres Sikka Terus Bergerak Mencari Fakta

“Kami lagi bekerja dan tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti di Kecamatan Hewokloang," kata Sang Nyoman Sang Nyoman Parwata saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu, 29 September 2021 siang.

Ia menjelaskan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Besok, penyidik akan keluar surat perintah penahanan atas para tersangka guna menjalani proses hukum. Ketiganya akan ditahan di sel Mapolres Sikka,” ujar Sang Nyoman Parwata.

Ia menjelaskan, proses penyidikan sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan ini agar kasusnya ini segera dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, tiga pelaku tewasnya Yoris di Desa Ipir, Kecamatan Bola akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

Baca juga: Polres Sikka Cari Barang Bukti Yang Dipakai Pelaku Menghajar Korban Yoris

“Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang," kata dia.

"Perlu kami sampaikan kalau telah terjadi tindak pidana pembunuhan di Jalan Raya Desa Ipir sesuai laporan polisi, Senin, 27 September 2021 pagi," ucapnya.

Ia pun menjelaskan proses pengusutan kasus pembunuhan Yoris tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved