Berita Sikka

Pembunuhan Yoris, Polres Sikka Terus Bergerak Mencari Fakta

Tim Penyidik Polres Sikka kini mulai bekerja mengungkap fakta dan motif kasus dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa

Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/ARIS NINU
Tiga pelaku dugaan pembunuhan Yoris di Kecamatan Bola saat di Mapolres Sikka usai ditangkap, Selasa, 28 September 2021 siang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

P0S-KUPANG.COM, MAUMERE--Tim Penyidik Polres Sikka kini mulai bekerja mengungkap fakta dan motif kasus dugaan pembunuhan atas Yoris, remaja 17 tahun asal Dusun Habibola, Desa Waihawa, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka.

Tim Penyidik Polres Sikka saat ini terus bergerak memeriksa saksi-saksi dan mencari barang  bukti berupa pisau yang dipakai menghajar korban  hingga meninggal dunia di tempat pesta sambut di Desa Ipir, Kecamatan Bola.

Pemeriksaan saksi sudah mengarah kepada tiga orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pada Yoris.

“Kami lagi bekerja dan tim penyidik sedang memeriksa saksi-saksi serta mencari barang bukti di Kecamatan Hewokloang. Para pelaku sudah kita kenakan status tangkapan dan sebagai tersangka. Besok, penyidik akan keluar surat perintah penahanan atas para tersangka guna menjalani proses hukum. Ketiganya akan ditahan di sel Mapolres Sikka,” kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin melalui KBO Reskrim Polres Sikka, Ipda Sang Nyoman Parwata saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu, 29 September 2021 siang.

Baca juga: Tujuh Atlet UPG 1945 NTT Ikut PON XX di Papua, Samuel Haning : Semua Atlet Dibebaskan Biaya Kuliah

Ia menjelaskan, proses penyidikan sedang berlangsung dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Langkah-langkah penyidikan yang dilakukan ini agar kasusnya ini segera dilimpahkan ke jaksa Kejari Sikka.

Ia menjelaskan, tiga pelaku tewasnya Yoris di Desa Ipir, Kecamatan Bola akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

“Ketiga pelaku ini ditangkap Tim Buser Polres Sikka dan Polsek Bola di salah satu desa di Kecamatan Hewokloang.Perlu kami sampaikan kalau telah terjadi tindak pidana pembunuhan di jalan raya Desa Ipir sesuai laporan polisi, Senin, 27 September 2021 pagi.Kemudian berdasarkan  laporan tersebut, kita tim Gabungan Polres  Sikka dan Polsek Bola langsung bergerak cepat memeriksa saksi-saksi dan mendapati beberapa para saksi pada saat malam harinya. Malam harinya, kita sudah amankan lima orang saksi dan saksi-saksi yang kita periksa akhirnya tadi siang kita mendapati tiga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan kematian atas korban. Ketiga pelaku tewasnya Yoris berinisial MR, AN dan TD,” ujar Nyoman.

Ia menegaskan, pasal dijerat atas perbuatna tiga pelaku yakni pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP ayat 2 ketiga KUHP dengan  ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ketiga pelaku ini ditangkap di rumah saksi R di Kecamatan Hewokloang karena masih ada kerabat dari saksi juga yang di situ.

Ia mengungkapkan, para pelaku awalnya berkelahi dengan korban di tempat pesta sambut. Setelah itu, ada salah satu pelaku yang menikam korban hingga tewas.

“Untuk keterangan lebih lanjut nanti kita akan sampaikan karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Kasat Ari.(*)

Berita Sikka Lainnya :

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved