Berita Nasional
BKH Menilai Permohonan JR AD/ART Partai Demokrat Teror di Siang Bolong
Jika Permohonan JR AD/ART Partai Demokrat diterima MA, akan menjadi bumerang bagi kehidupan perpartaian di Indonesia.
Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Gerardus Manyela
Laporan Wartawan POS KUPANG.COM, Gerardus Manyella
POS KUPANG.COM, KUPANG -Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman (BKH) menilai permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat hasil konggres 2020 benar-benar menjadi teror di siang bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai politik lainnya.
Narasinya terobosan hukum namun dibalik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya. Bayangkan, 4 orang eks Ketua DPC yang ikut hadiri konggres PD V tahun 2020 tiba-tiba sekarang tampil menjadi Pemohon JR di MA dengan tuntutan tunggal, perintahkan Menkumham cabut pengesahan AD dan ART PD tahun 2020.
Menurut BKH dalam rilih yang diterima POS KUPANG.COM, Selasa, 28 September 2021, jika permohonan ini dikabulkan MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku, karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No mor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Lanjut BKH, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.
Parpol, kata BKH, dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
Sesuai dengan Pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.
Anggota Komisi III DPR ini menilai, apabila ada anggota parpol atau pengurus parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Konggres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN, karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Konggres Partai.
Lanjut BKH, tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan poermohonan judicial review ke MA apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam konggres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut.
Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan, termasuk keputusan tentang perubahan AD dan ART partai di konggres tidak punya legal standing apapun uuntuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA.
Bagi wakil rakyat asal NTT ini, pengujian AD dan ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 Ketua DPC PD jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untuk mengurus dirinya sendiri. Semua Parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART PD tahun 2020 dikabulkan MA.
"Saya tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensinya dengan berani menolak segala upaya intervensi, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan. Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat- marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," tulis BKH dalam rilisnya.