Berita Nasional

Wakil Ketua DPR RI Ditangkap Di Rumahnya, KPK Tak Percaya Alasan Azis Syamsuddin Terpapar Covid-19

Komisi Penanganan Korupsi (KPK) kini semakin menunjukkan taringnya, sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Editor: Frans Krowin
Warta Kota.com
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI akhirnya ditangkap Sabtu 25 September 2021 dini hari, setelah sempat berniat mangkir dari panggilan KPK dengan alasan terpapar covid-19. Setelah ditangkap dan dilakukan swab antigen, ternyata Azis Syamsuddin nonreaktif covid-19. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Komisi Penanganan Korupsi (KPK) kini semakin menunjukkan taringnya, sebagai lembaga independen dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Saat ini KPK telah menangkap dan menahan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Azis Syamsuddin ditangkap KPK di rumahnya, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 24 September 2021 sore

Sejak ditangkap dan ditahan KPK, nama mantan Ketua KNPI ini langsung menjadi trending topic di tanah air.

Penangkapannya menjadi bahan perbincangan publik, apalagi yang bersangkutan kini sedang dalam jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI, mendamping Puan Maharani yang adalah Ketua DPR RI.

Azis Syamsuddin ditangkap atas dugaan terlibat dalam kasus suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Sebelum ditangkap, Aziz Syamsuddin sesungguhnya telah dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Diperiksa KPK Anies Dicecar Rumah DP Nol Persen

Akan tetang yang bersangkutan berhalangan hadir karena saat ini sedang menjalani isolasi mandiri gegara terpapar covid-19.

Lantaran tak penuhi panggilan itulah, KPK akhirnya mengambil langkah tegas dengan menjemputnya langsung di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan Jumat 24 September 2021 sore.

Saat dijemput, pria yang menyandang sejumlah gelar mentereng, yakni Dr, SE, SH, MAF dan MH itu, praktis tak berkutik. 

Langkah tegas itu seakan mengindikasikan bahwa KPK tak percaya dengan alasan Aziz Syamsuddin bahwa ia tak bisa berkomunikasi dengan orang luar gegara terpapar covid-19.

Rupanya, apa yang menjadi alas an Aziz Syamsuddin hanya isapan jempol belaka. Sebab ketika dilakukan test swab antigen, yang bersangkutan dinyatakan nonreaktif Covid-19.

Akhirnya masyarakat pun menyaksikan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri membacakan sendiri penetapan status hukum Azis Syamsuddin pada Sabtu 25 September 2021 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Melalui tayangan Kompas TV yang disiarkan secara langsung pada Sabtu dini hari, Firli Bahuri mengatakan, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah, Lampung.

Tak hanya mengumumkan soal status Azis Syamsuddin sebagai tersangka, tetapi Firli Bahuri juga menyatakan KPK menahan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Anies Dugaan Korupsi Tanah di Munjul

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019).  Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Setya Novanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Dengan ditahannya Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, maka semakin menambah panjang daftar politisi Senayan yang berurusan dengan KPK.

Antara lain, Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus pengadaan KTP elektronik, Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018 memutuskan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dalam kasus dana alokasi khusus APBN-P 2016 Kabupaten Kebumen, putusan PK 18 November 2020 yakni 6 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam kasus kuota impor gula, putusan PK 25 September 2019 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Berikut ini kami sajijkan profil Azis Syamsuddin:

Azis Syamsuddin kelahiran Jakarta, 31 Juli 1970

Partai: Golongan Karya

Isti: Nurlita Zubaidah

Baca juga: Fahri Hamza Puji Firli Bahuri, Berani Pecat 56 Pegawai KPK: Dia Lebih Berani dari Pimpinan Terdahulu

Pendidikan:

- Universitas Padjadjaran Bandung (2003)

- Universitas Western Sydney (1999)

- Universitas Trisakti (1994)

Riwayat Organisasi

- Wakil Ketua DPR RI sejak Oktober 2019.

- Anggota DPR RI periode 2014 - 2019, sebagai Ketua Banggar dan Ketua Komisi III

- Dosen luar biasa di Universitas Trisakti.

- Konsultan advokat.

- Bendahara Umum PB PABBSI, 2008 - 2019

- Ketua Umum KNPI, 2008 - 2011

- Ketua Bidang Hukum dan Advokat Bappilu DPP Partai Golkar

Baca juga: Tim 16 DPRD Flores Timur Minta Persolan Dana Covid-19 Diambilalih KPK

- Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung

- Ketua Bakumham dan Otda Pengurus Pusat DPP Partai Golkar

- Ketua PKK Kosgoro 1957

- Wakil Sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar. (Wikipedia.com/Kompas TV/dpr.go.id)

Berita Lain Terkait KPK

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PROFIL Azis Syamsuddin, Menyandang Gelar dari Universitas Bergengsi, Pernah Jadi Ketua Umum KNPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved