Berita Nasional
Ini Aturan Terbaru ASN Soal Pensiunan, Usia Bagi Satpam Hingga 70 Tahun, Kalau PNS, TNI & Polri?
Pemerintah ternyata baru saja mengesahkan aturan terbaru tentang usia pensiunan bagi para PNS, TNI dan Polri.
POS-KUPANG.COM – Pemerintah ternyata baru saja mengesahkan aturan terbaru tentang usia pensiunan bagi para PNS, TNI dan Polri.
Aturan itu sesungguhnya telah diketahui oleh setiap PNS, TNI maupun polri yang berdinas selama ini.
Namun khusus untuk pension, sepertinya ada hal baru yang patut kalian ketahui semua.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada aturannya. Mulai dari batas usia saat diterima hingga batas usia memasuki masa purnah tugas atau pensiun..
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh ASN dimana pun tempat ia berdinas dan menjalankan tugas sebagai PNS, TNI dan Polri.
Bila rentang waktu berdinas itu sudah selesai, maka setiap PNS akan memasuki masa pensiun.
Bahkan sebelum seseorang pensiun, setiap PNS, TNI pun Polri telah diatur tentang masa persiapan pension (MPP), yakni setahun sebelum hari pensiun tiba.
Baca juga: Penangkapan Oknum ASN Yahukimo Pemasok Senjata untuk KKB Papua Didukung Barang Bukti
Dan, pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi para aparatur negara, baik sipil maupun TNI-Polri.
Sebagaimana pameo yang terdengar di masayarakat, para pensiunan itu, baik PNS, TNI maupun Polri, seringkali disebut sangat terjamin.
Mungkin karena itu, sehingga seluruh pencari kerja di republik ini, senantiasa berharap jadi ASN. Sebab kehidupannya diatur hingga saat pensiun.
Namun perlu diketahui, bahwa batas maksimal usia pensiun bagi setiap ASN, berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
Untuk itulah, berikut ini kami sajikan perihal aturan terbaru mengenai batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri yang baru diterbitkan tahun 2021 ini.
Batas usia pensiun bagi PNS diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Di mana batas purnatugas ditetapkan 58 tahun untuk pejabat administrasi.