Breaking News

CPNS 2021

Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN

Tahapan Seleksi CPNS 2021 setelah Ujian SKD, simak penjelasan Resmi BKN

Editor: Adiana Ahmad
Twitter/ASNKiniBeda/bkn.go.id/kolase POS-KUPANG.COM
Ilustrasi penerimaan CPNS 2021. Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN 

Panitia mengumumkan hasil sanggah

Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)

Tahap SKD ini diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi serta sudah membayar biaya seleksi.

Diketahui, passing grade (nilai ambang batas) SKD perlu dipenuhi tiap peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, para peserta perlu persiapkan diri dengan matang agar dapat menjawab soal-soal  SKD dan lolos.

Menurut pasal 35 ayat 2, ujian SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki para pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.

Adapun ujian SKD CPNS 2021 lengkap dengan passing gradenya yakni meliputi 

TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 65

TIU (Tes Intelegensi Umum) 80

TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 166

5. Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)

Bagi peserta yang lulus SKD, tahapan selanjutnya yaitu mengikuti ujian SKB. Adapun kisi-kisinya sebagai berikut:

Psikotes

Tes potensi akademik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved