CPNS 2021
Tahapan Seleksi CPNS 2021 Setelah Ujian SKD, Simak Penjelasan Resmi BKN
Tahapan Seleksi CPNS 2021 setelah Ujian SKD, simak penjelasan Resmi BKN
Panitia mengumumkan hasil sanggah
Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)
Tahap SKD ini diperuntukkan bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi serta sudah membayar biaya seleksi.
Diketahui, passing grade (nilai ambang batas) SKD perlu dipenuhi tiap peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, para peserta perlu persiapkan diri dengan matang agar dapat menjawab soal-soal SKD dan lolos.
Menurut pasal 35 ayat 2, ujian SKD bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki para pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS.
Adapun ujian SKD CPNS 2021 lengkap dengan passing gradenya yakni meliputi
TWK (Tes Wawasan Kebangsaan) 65
TIU (Tes Intelegensi Umum) 80
TKP (Tes Karakteristik Pribadi) 166
5. Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang)
Bagi peserta yang lulus SKD, tahapan selanjutnya yaitu mengikuti ujian SKB. Adapun kisi-kisinya sebagai berikut:
Psikotes
Tes potensi akademik