Berita Kota Kupang

PKB-PDIP DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Jabarkan Penggunaan Dana Refocusing Rp 80 Miliar

petugas yang telah bertugas melaksanakan penyekatan pada titik-titik pintu masuk kota Kupang beberapa saat yang lalu.

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/IRFAN HOI
Suasana rapat paripuran di DPRD Kota Kupang  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pada Persidangan APBD Perubahan Kota Kupang tahun 2021, dengan agenda pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Kupang terhadap penjelasan Wali kota Kupang tentang rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Kupang Tahun Anggaran 2021 serta rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2021 pada sidang III tahun 2020/2021 DPRD kota Kupang, Kamis 23 September 2021.

Fraksi PDIP menyoroti tentang  Belanja Tidak Terduga (BTT), sebesar Rp 86 miliar lebih, yang merupakan hasil refocusing.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Jhon G Seran mengatakan, tentu anggaran refocusing diperuntukkan untuk penanganan pandemi covid 19.

Namun perlu dijelaskan rincian sumber refocusing serta distribusinya pada program dan kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah kota Kupang, yang melaksanakan tugas penahanan pandemi covid-19.

Selain itu, kata Jhon Seran, pemerintah juga perlu menjelaskan, sejauh mana pelaksanaannya dan penggunaan anggaran tersebut, bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat Kota Kupang akibat dampak dari penyebaran virus tersebut.

Baca juga: Hay Drink Berbahan Kelor Dilaunching di Kota Kupang

Menututnya, Fraksi PDIP secara khusus meminta penjelasan pemerintah terkait refocusing anggaran, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan covid 19 yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Kupang.

"Berapa total anggaran dan distribusinya pada program dan kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah dan sejauhmana pelaksanaannya bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat akibat dampak virus tersebut," ujarnya.

Jhon Seran melanjutkan, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan pemerintah terkait pembayaran honor atau insentif dan biaya makan minum bagi para petugas yang telah bertugas melaksanakan penyekatan pada titik-titik pintu masuk kota Kupang beberapa saat yang lalu.

Pasalnya, kata Jhon Seran, menurut informasi yang didapatkan, sampai saat ini belum juga dibayarkan, apakah kerja dan kinerja mereka tidak menjadi target pembayaran menggunakan anggaran yang telah di refocusing tersebut.

"PDIP juga mendapatkan informasi bahwa saat ini telah ada kebijakan dan keputusan pemerintah Kota Kupang untuk tidak lagi membayar jasa pelayanan untuk bulan Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2021 bagi tenaga kesehatan yang menjalankan tugas di seluruh Puskesmas yang ada di Kota Kupang," katanya.

Baca juga: Vaksinasi di Kota Kupang Dosis II Sudah Mencapai 42,78 Persen, Ini Datanya

Terkait hal tersebut, Apakah pengabdian para tenaga kesehatan tersebut yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus diabaikan begitu saja? .

Jhon Seran menambahkan, saat ini penyebaran virus covit 19 semakin menurun Sehingga kota Kupang saat ini berada pada level 3 dengan adanya peningkatan herd immunity dengan capaian vaksinasi sebesar 70 persen.

Namun pada akhirnya menjadi pertanyaan, bagaimana sikap pemerintah terhadap status kota Kupang yang saat ini berada pada level 3 yang ada kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi kota Kupang melalui UMKM maupun pengusaha-pengusaha pada level lebih tinggi.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta penjelasan pemerintah terkait dengan keberadaan PT Sasando Baru, yang saat ini telah memiliki direksi, bagaimana dasar hukum pembentukannya.

Sementara itu, Fraksi PKB DPRD Kota Kupang juga mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan alokasi anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp 86 miliar tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur Lengkap, Ini Penjelasannya

"Instruksi refocusing untuk penanganan covid 19 di awal tahun 2001 sudah terlaksana, atas hal ini Fraksi PKB meminta data dan penjelasan pemerintah terkait besaran anggaran refocusing di tiap organisasi perangkat daerah dan distribusinya untuk masing-masing OPD," kata Anggota Fraksi PKB, Roni Lotu.

Sementara Fraksi Gabungan PAN-Perindo juga meminta penjelasan pemerintah pasalnya banyak program dan kegiatan pada organisasi perangkat daerah tidak memenuhi target perencanaan akibat anggaran yang di refocusing.

"Karena itu, Fraksi meminta penjelasan pemerintah terkait program dan kegiatan apa saja yang anggaran yang mengalami refocusing dan sejauh mana realisasi pelaksanaannya sampai saat ini," kata Anggota Fraksi PAN, Desiderius Pattiwua. (*)

Berita Kota Kupang Terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved