Jumat, 24 April 2026

Berita Sumba Timur

Berkas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Bupati Sumba Timur Lengkap, Ini Penjelasannya

Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbilijora, mantan Bupati Sumba Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 terhadap Ali Oe

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
pk/ryan
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu SH 

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU  -- Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbilijora, mantan Bupati Sumba Timur periode 2010-2015 dan 2016-2021 terhadap Ali Oemar Fadaq alias AOF akhirnya dinyatakan lengkap. 

Pihak penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur telah mendapat pemberitahuan terkait P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada 23 Agustus 2021. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumba Timur, Inspektur Polisi Satu, Salfredus Sutu mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak penuntut umum untuk menyelesaikan penanganan kasus tersebut. 

"Kita (penyidik Polres Sumba Timur) menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan saudara Gidion Mbilijora dengan terlapor Ali Oemar Fadaq. Pada tanggal 23 Agustus 2021, berkas sudah dinyatakan P21 oleh JPU," ujar Inspektur Polisi Satu, Salfredus Sutu di Kantornya, Jumat 24 September 2021.

Inspektur Polisi Satu Salfresdus mengakui penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terbilang molor. Hal itu disebabkan pihaknya harus melalui tahapan demi tahapan penanganan kasus yang menjadi atensi masyarakat Sumba Timur itu. Meski demikian, Salfresdus menyebut penanganan kasus itu tidak mengalami kendala. 

"Iya memang terkesan agak molor, tapi untuk diketahui, bahwa ini kan ada tahapan semua, kita harus terus koordinasi," ujar dia. 

Sebelumnya, pada Selasa 14 Juli 2020 lalu sempat dilakukan upaya mediasi dalam penanganan kasus itu. Namun demikian, proses mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur itu tidak mencapai kata sepakat. Kedua politisi itu sama sama menolak untuk berdamai.

Ihwal Laporan 

Mantan Bupati Gidion Mbilijora melaporkan Ali Oemar Fadaq, atas dugaan pencemaran nama baik karena dirinya disebut tidak berkomitmen dan sampah. 

Kejadian tersebut terjadi saat Ali Oemar Fadaq yang bertindak selaku Ketua Harian Golkar Sumba Timur itu melakukan sosialisasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sumba Timur dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahungan Lodu pada 1 Juli 2020.

Gidion yang merupakan mantan Ketua DPD II Golkar itu menyebut semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya merupakan sebuah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.  *)

Sikap Ali Oemar Fadaq 

Ali Oemar Fadaq  yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Sabtu 25 September 2021 mengaku siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan. 

"Kalau sudah (P21) ya tidak masalah. Selaku warga negara Indonesia kita jalani. Sebagai warga negara kita hormati. Itu kasus kampanye, saya tidak terlibat dalam kasus curi atau korupsi atau maling kok," ujar Ali Oemar Fadaq saat dihubungi melalui sambungan telepon. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved