Dokter Gadungan Ditangkap
Dokter Gigi Gadungan Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta
pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka praktik kedokteran.
Ia diperiksa intensif penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang.
Anton pun resmi ditahan sejak pekan lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 78 jo pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, SH di Mapolres Kupang Kota, Jumat 24 September 2021.
Baca juga: PKB-PDIP DPRD Kota Kupang Minta Pemkot Jabarkan Penggunaan Dana Refocusing Rp 80 Miliar
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang dilarang menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki tanda registrasi dan/atau surat izin praktik.
Polisi mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Bijeli Noemuti, Kabupaten TTU pekan lalu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap kalau pelaku pernah sekolah perawat gigi dan merupakan lulusan diploma III teknik gigi.
"Pelaku praktek dokter gigi tanpa ijin tanpa dilengkapi surat tanda registrasi (STR) perawat/dokter gigi," tandas Kasat Reskrim.
Seharusnya, pemasangan dan perawatan gigi harus dilakukan dokter atau perawat yang memiliki ijin dan keahlian.
"Pelaku mengaku sebagai dokter gigi yang beroperasi di Kota Kupang dan Kabupaten TTU," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Baca juga: 182 Pasein Covid-19 di Kota Kupang Sedang Dirawat, Ini Penjelasannya
Korban sendiri mengaku merasakan nyeri dan pendarahan pasca ditangani pelaku.
Pelaku pun ditahan di sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini sudah pemberkasan oleh penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang Kota," tambahnya.
Korban JDL yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua juga sudah diperiksa polisi terkait laporannya.
Baca juga: Hay Drink Berbahan Kelor Dilaunching di Kota Kupang
JDL (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Kupang nyaris kehilangan semua giginya.
Ia menjadi korban praktek dokter gigi gadungan, AHH alias Anton (35), warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau awalnya korban JDL yang juga warga RT 01/RW 01, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang berkeinginan tanam gigi palsu.
Korban hendak memasang 10 gigi palsu dan pelaku Anton menawarkan jasanya.
Ia mengaku sering membuka praktek di Kabupaten TTU dan Kota Kupang.
Pada 21 Mei 2021, pelaku Anton datang ke kediaman korban di RT 01/RW 01 Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang memasang gigi palsu dan menambal gigi yang berlubang.
Ada 10 gigi palsu yang dipasang pelaku ke korban.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Kota Kupang Dimulai, Orang Tua Harus Pahami Hal Ini
Bermodalkan alat perekat gigi seperti serbuk akrelik dan liquit serta peralatan katel, kaca mulut dan pinset, pelaku Anton mulai memasang gigi palsu untuk korban.
Namun anehnya, pelaku mencampur dengan jari tangan serbuk akrelik dan liquit yang diakui sebagai perekat dan menggosok gusi korban dengan tangan kosong.
Bukannya mendapatkan gigi palsu yang diidamkan, korban JDL justru mengalami hal fatal.
Ia mengalami gusi bengkak dan infeksi serta kerusakan pada gusi dan mulut. Ia juga mengalami luka di sekitar mulut.
Korban JDL pun merasa kalau pelaku Anton adalah dokter gigi gadungan alias palsu.
Korban kemudian melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota terkait kasus ini.(*)